Kabar Seleb

Jalani Sidang, Vanessa Angel Didakwa Menyimpan 20 Butir Pil Xanax di Rumahnya

Dalam dakwaan tersebut, Vanessa Angel pertama kali dilaporkan warga karena terlihat menggunakan pil xanax.

instagram/vanessaangelofficial
Vanessa Angel 

TRIBUNPALU.COM - Selebritas Vanessa Angel baru saja menjalani sidang pertama kasus psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (31/8/2020).

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan 20 butir pil xanax yang tergolong dalam psikotropika.

"Yang berwenang memeriksa dan mengadili (terdakwa) yang tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax," tulis JPU Edwin dalam dakwaannya terhadap Vanessa.

Dalam dakwaan tersebut, artis peran dengan nama lahir Vanesza Adzania itu pertama kali dilaporkan warga karena terlihat menggunakan pil tersebut.

4 Fakta Penyerangan Ciracas: Oknum TNI Diduga Terlibat, KSAD Minta Maaf, Pelaku Bakal Dipecat

Lutfi Agizal Pamer Laporannya Direspon Komnas Perlindungan Anak, Dokter Tirta: Tindakanmu Berlebihan

Rizky Kinos dan Dirinya Nyanyi di TikTok, Nycta Gina: Oke, Ternyata Aku Nggak Salah Pilih Suami

Mutia Ayu Ungkap Perkembangan Terkini sang Putri: Kalau Dengar Musik Langsung Noleh

Akan Berulangtahun yang ke-31, Acha Septriasa Bersyukur Berhasil Lakukan Hal yang Ia Rasa Mustahil

Warga bersangkutan melaporkan dugaannya tersebut ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat sebelum akhirnya polisi melakukan penyelidikan terhadap Vanessa.

Polisi kemudian mencari dan mendatangi rumah Vanessa yang ada di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Di sana, polisi melihat Vanessa bersama suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi, dan adik sepupu sekaligus manajernya, yakni Chynthia Lendy, ketika mereka baru sampai di rumah.

Polisi kemudian menangkap Vanessa, Bibi, dan Chynthia.

Kemudian barang bawaan serta rumah Vanessa digeledah.

"Saksi (polisi) menemukan saru plastik klip yang bertuliskan H Abdul Malik SH yang di dalamnya berisi lima butir pil xanax ada di dalam satu tas warna merah milik terdakwa," ucap Edwin.

Selain itu, polisi juga menemukan ada 15 butir pil xanax lainnya di dalam laci lemari TV Vanessa.

Vanessa kemudian didakwa Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Permenkes RI Nomor 49 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vanessa Angel Didakwa Simpan 20 Butir Pil Xanax di Kediamannya"
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved