Lutfi Agizal Pamer Laporannya Direspon Komnas Perlindungan Anak, Dokter Tirta: Tindakanmu Berlebihan
Dokter Tirta menanggapi laporan Lutfi Agizal ke Komnas Perlindungan Anak terkait kata 'anjay'.
Mendapatk komentar dari Dokter Tirta, Lutfi sontak memberi balasan.
Alih-alih menanggapi saran Dokter Tirta, Lutfi Agizal justru mengajak untuk membahas tentang Covid-19.
"@dr.Tirta bahas ttng covid wae yu dok? Aku WA yoo," balas Lutfi Agizal.
• Anggota DPR Nilai Hukuman Pidana Jika Ucapkan Anjay Terlalu Berlebihan: Itu Bahasa saat Ngeteh

Penjelasan Perlindungan Anak Soal Kata Anjay
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menjelaskan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.
Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut menuai pro dan kontra masyarakat.
Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.
"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).
Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-undang perlindungan anak karena ada unsur merendahkan martabat.
Arist mengungkapkan siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.
Sementara perspektif kedua, kata anjay diperbolehkan jika digunakan untuk mengekspresikan pujian atau penyampaian rasa kagum terhadap sesuatu.
"Tetapi kalau menggunakan kata anjay itu adalah pujian satu penyampaian rasa kagum dan tdk dilatarbelakangi dengan istilah menggunakan salah satu binatang, itu oke-oke saja karena itu merupakan hak ekspresi setiap orang termasuk anak-anak," ucap Arist.
"Jadi harus dilihat dalam dua perspektif. Persektif tempatnya. Apakah dia berkonotasi kata anjing misalnya, tetapi kalau istilah anjay satu pujian rasa kagum. Serta tidak ada unsur fisik binatang yang digantikan kata anjay. Nah kalau itu ekspresi itu boleh saja," tambah Arist.
Dirinya meminta masyarakat membaca rilis pers dari Komnas Perlindungan Anak secara keseluruhan.
Menurut Arist, pihaknya perlu menyampaikan hal ini agar kekerasan dalam berkomunikasi tidak terus terjadi.