PLN Beri Diskon 75 Persen untuk UMKM dan IKM yang Akan Tambah Daya, Ini Syarat dan Ketentuannya
tujuan perseroan memberikan diskon 75 persen agar pelaku usaha UMKM dan IKM bisa segera bangkit akibat dampak pandemi Covid-19
TRIBUNPALU.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan syarat untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) mendapat diskon tambah daya sebesar 75 persen mulai hari ini hingga 3 Oktober 2020.
EVP Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN Edison Sipahutar mengatakan, syarat pertama untuk mendapat diskon itu yakni pelanggan UMKM dan IKM terdaftar sebelum 4 September 2020.
"Persyaratannya, pelanggan terdaftar sebelum 4 September. Mereka boleh tambah daya, tapi layanan sama, misal dia prabayar maka naiknya (tambah daya) ke prabayar," ujarnya di Kantor Pusat PLN, Jumat (4/9/2020).
Sementara itu, contoh biaya penghematan dari adanya diskon tersebut adalah jika pelanggan ingin menambah daya ke 11.000 VA, ada potongan Rp 7,7 juta.
"Biaya tertinggi yang mereka hemat misal dari 450 VA ingin ubah 11.000 VA, harusnya bayar biaya pemasangan Rp 11,2 juta. Dengan paket ini, mereka hemat Rp 7,7 juta, jadi hanya bayar Rp 2,5 juta," kata Edison.
Edison menambahkan, tujuan perseroan memberikan diskon 75 persen agar pelaku usaha UMKM dan IKM bisa segera bangkit akibat dampak pandemi Covid-19 dengan meningkatkan produksi, tanpa harus khawatir daya listrik tidak mencukupi.
"Bagaimana kami meningkatkan peran UMKM dan IKM. Produksi bisa naik dengan peningkatan daya listrik dengan adanya diskon 75 persen dari biaya penyambungan," pungkasnya.
Adapun bagi pelanggan yang ingin menikmati promo "Super Merdeka UMKM dan IKM” dapat menghubungi PLN melalui contact center PLN 123, dapat diakses melalui ponsel (kode area+123), telepon 123, e-mail pln123@pln.co.id, serta Twitter @pln_123.
Selain itu, juga bisa via Facebook PLN 123, Instagram @pln123_official, website www.pln.co.id, aplikasi PLN Mobile, dan melalui kantor unit layanan pelanggan PLN terdekat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat UMKM dan IKM Dapat Diskon Tambah Daya 75 Persen dari PLN