Pilkada 2020: Banyak Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan, Ini Kata Bawaslu dan Kemendagri
Di masa-masa pendaftaran Pilkada 2020, sejumlah calon kepala daerah diduga melanggar protokol kesehatan.
TRIBUNPALU.COM - Di masa-masa pendaftaran Pilkada 2020, sejumlah calon kepala daerah diduga melanggar protokol kesehatan.
Banyak di antara calon kepala daerah yang juga membawa arak-arakan massa saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020.
Padahal, saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19 yang mudah menyebar bila masyarakat berkerumun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sampai mewanti-wanti agar klaster dari Pilkada jangan sampai terjadi.
Beragam pemangku kepentingan pun turut bereaksi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh calon kepala daerah ini.
• Daftar Daerah Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini 5 Provinsi dengan Penerima Terbanyak

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut, bakal pasangan calon kepala daerah yang membawa arak-arakan massa saat pendaftaran peserta Pilkada, dapat dikenai sanksi administratif atau pun pidana.
Hal ini buntut dari adanya ratusan bapaslon yang diduga melanggar aturan protokol kesehatan.
Sebab, mereka diduga membawa massa ketika pendaftaran peserta Pilkada, pada 4-6 September kemarin.
"Dalam mekanisme sanksi administratif adalah Bawaslu berkoordinasi dengan KPU."
"Untuk penjatuhan sanksi administratif ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 11 dan sebagainya," kata Abhan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020), dikutip Kompas.com.
• Orangtua Reino Barack Jual Semua Kepemilikan Saham di Plaza Indonesia
• Piet Pagau Positif Covid-19: Baru Diketahui Saat Jalani Tes Swab Sebelum Syuting, Tanpa Gejala

Abhan menjelaskan, dalam hal pemberian sanksi, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi ke KPU.
Selanjutnya, KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu terkait penerapan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada bapaslon yang melanggar.
Menurut Abhan, hal ini bukan mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebab UU ini tak mengatur tentang adanya sanksi pidana soal pelanggaran protokol kesehatan.
Namun, Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur di luar undang-undang pemilihan.