Hati-hati, Menolong Orang Saat Kecelakaan Bisa Saja Berujung Penjara! Ini Penjelasannya

Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.

TRIBUN JABAR/ERRY CHANDRA
Ilustrasi kecelakaan 

Ada cara lainnya, yakni segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas, dan melaporkan kepada petugas.

Atau bila memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan, dapat mengevakuasi korban.

Sudah tahu kan, aturan serta undang-undangHukum Menolong Korban Kecelakaan menolong korban kecelakaan lalu lintas?

Sebagian berita ini telah tayang di Gridmotor.motorplus-online.com dengan judul Hukum Menolong Korban Kecelakaan, Bisa Masuk Penjara Jika Lalai

Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved