Banyak Kantor di DKI Jakarta yang Langgar PSBB, Satpol PP Jaktim Mengaku Kewalahan

Maka dari itu, dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan praktek pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran.

Instagram/aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:

Perusahaan kesehatan Usaha bahan pangan Energi Telekomunikasi dan teknologi informatika Keuangan Logistik Perhotelan Konstruksi Industri strategis Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Usaha yang mendapat izin pengecualian operasi bidang non-esensial harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, melainkan kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpol PP Jaktim Kewalahan Awasi Perkantoran yang Langgar PSBB"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved