Dianggap Sulit Diajari Belajar Online, Bocah SD Dipukuli dengan Sapu Hingga Tewas oleh Orangtuanya

Sang ibu, LH, melakukan serangkaian tindak kekerasan, seperti mencubit, memukul tangan kosong hingga menggunakan sapu.

Istimewa via Kompas.com
Kepolisian dan warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten melakukan pengangkatan jenazah bocah perempuan yang masih mengenakan pakaian lengkap dan diduga korban pembunuhan, Sabtu (12/9/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Kasus penganiayaan anak hingga berakibat fatal kembali terjadi.

Kali ini, peristiwa itu terjadi di Kota Tangerang.

Kasus penganiayaan bermula ketika sang ibu yang berinisial LH (26) tidak sabar mengajari anaknya yang berusia delapan tahun atau duduk di bangku kelas 1 SD.

Tersulut emosi, ia nekat memukuli anak perempuannya dengan tangan kosong hingga pakai sapu.

Mirisnya, sang anak meninggal dunia.

Karena panik, LH bersama suaminya, IS (27) menguburkan anak kandung mereka masih dengan pakaian lengkap.

Bupati Jeneponto dan Istrinya Terkonfirmasi Positif Covid-19

Shahnaz Haque Kenang Sosok Ade Firman Hakim: Cuma Dia yang Bisa Paksa Saya Nonton Film Horor

Duga Ada Tekanan, Kuasa Hukum Jerinx Minta Majelis Hakim Diganti, Apa Jawaban Pengadilan?

Pukul bagian belakang kepala

Peristiwa terjadi pada 26 Agustus 2020 lalu di rumah kontrakan mereka, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

"Kami dalami mereka, khususnya kepada almarhum yang merupakan anak kandungnya sendiri dia merasa kesal, merasa anaknya ini susah diajarkan, susah dikasih tahu, sehingga kesal dan gelap mata," kata David kepada Kompas.com di Polres Lebak, Rangkasbitung, Senin (14/9/2020).

Menurut David, LH melakukan serangkaian tindak kekerasan, seperti mencubit, memukul tangan kosong hingga menggunakan sapu.

Ketika korban sudah tersungkur lemas, LH tidak berhenti melakukan kekerasan, bahkan memukul kepala bagian belakang tiga kali.

Meninggal dalam perjalanan

Mengetahui kejadian tersebut, sang suami IS sempat marah kepada LH dan berinisiatif membawa korban keluar dari rumah.

Alasannya ialah agar korban mendapatkan udara segar dan kembali sehat.

Karena kondisi sudah lemah, akhirnya korban meninggal dunia di perjalanan.

"Dibawa keluar cari udara segar, anak ini kan sesak napas, harapannya bisa baikan, tapi saat dalam perjalanan meninggal dunia," kata David.

Kepolisian dan warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten melakukan pengangkatan jenazah yang diduga korban pembunuhan, Sabtu (12/9/2020).
Kepolisian dan warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten melakukan pengangkatan jenazah yang diduga korban pembunuhan, Sabtu (12/9/2020). (Istimewa via Kompas.com)

Hilangkan jejak ke Banten

IS dan LH kemudian membawa jasad anak mereka TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten. 

Alasannya agar mereka tidak meninggalkan jejak pembunuhan.

Ironisnya, jasad anak itu dibawa menggunakan sepeda motor.

Korban dikubur dengan pakaian lengkap di TPU Gunung Kendeng Lebak.

Keberadaan jenazah korban tersebut baru diketahui 12 September 2020 oleh warga setempat. 

Tangani Pandemi Covid-19 di Indonesia, Kemenkes RI Tambah 3.500 Dokter Internship

Berawal dari kecurigaan warga

Kasus itu berawal dari kecurigaan warga di sekitar TPU Gunung Kendeng, Lebak.

Warga curiga lantaran tidak ada orang yang meninggal beberapa pekan terakhir di daerah mereka.

Setelah makam dibongkar oleh warga setempat, mereka terkejut mendapati sesosok mayat bocah perempuan dalam kondisi masih berpakaian lengkap.

"Awalnya berdasarkan laporan masyarakat setempat, akhirnya kita bongkar sama-sama. Baru digali setengah, kelihatan kakinya," kata Kapolsek Cijaku AKP Zaenudin, usai penemuan mayat.

Terkuak dari cangkul

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengemukakan, penangkapan itu didasarkan pada cangkul yang dipinjam oleh IS di hari penguburan di TPU Gunung Kendeng, Lebak.

IS sempat meminjam cangkul dari warga dan beralasan hendak menguburkan kucing.

"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," tutur David.

Menggunakan cangkul itu, pelaku mengubur anaknya dengan pakaian lengkap di lubang sedalam setengah meter.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP. 

(Kompas.com/Acep Nazmudin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sulit Diajari Belajar Online, Bocah SD Dipukuli Sapu hingga Meninggal"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved