Duga Ada Tekanan, Kuasa Hukum Jerinx Minta Majelis Hakim Diganti, Apa Jawaban Pengadilan?
Tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan surat permohonan pergantian majelis hakim ke PN Denpasar, Senin (14/9/2020).
TRIBUNPALU.COM - Proses persidangan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) terkait kasus "IDI kacung WHO" masih terus bergulir.
Tim penasihat hukum Jerinx pun kembali melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (14/9/2020).
Tim yang dikomandoi oleh I Wayan "Gendo" Suardana itu datang ke PN Denpasar untuk mengajukan surat permohonan pergantian majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat kliennya.
Diajukan surat permohonan pergantian itu, karena pihaknya mensinyalir majelis hakim tidak independen dan sarat kepentingan.
"Kedatangan kami mengajukan permohonan pergantian majelis hakim perkara Jerinx. Ada dua alasan besar terkait kasus ini. Pertama adalah, menurut pendapat kami majelis hakim memiliki kepentingan secara tidak langsung terhadap perkara yang diperiksa dan diadili. Serta majelis hakim tidak bebas dan tidak independen serta di bawah tekanan," tegas Gendo.
• Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Permohonan Pergantian Majelis Hakim, Ungkap 2 Alasan Besar
• Jerinx Kembali Layangkan Surat Keberatan kepada PN Denpasar, Tolak Sidang Digelar Secara Online
• Jerinx SID Walk Out di Sidang Hari Ini, Ngotot Ingin Sidang Tatap Muka, Ini Kronologinya
Pihaknya menyatakan, melihat pada sidang perdana yang telah digelar, majelis hakim di persidangan tetap bersikukuh menggelar sidang online.
Hal ini selaras dengan pernyataan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) sebelumnya, yang mengatakan sidang digelar secara online.
"Pernyataan ketua majelis hakim ini yang kami sebutkan tidak independen, tidak bebas dan punya konflik kepentingan. Karena kemudian yang dijadikan dasar adalah komitmen dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk tetap menyelenggarakan online. Kemudian itu yang dijadikan dasar oleh majelis hakim yang memeriksa perkara a quo untuk kemudian menetapkan persidangan online," papar Gendo.
Justru hal itu, menurut Gendo, menunjukkan bahwa majelis hakim tidak bebas dan berada dalam tekanan, karena melanjutkan komitmen KPN Denpasar.
• Penusukan Syekh Ali Jaber, Ustaz Yusuf Mansur: Peristiwa Ini Insyaallah Mengangkat Derajatnya
"Sesungguhnya ini kan dua entitas yang berbeda antara ketua pengadilan berbeda dengan majelis hakim. Majelis hakim itu, berdasarkan undang-undang kekuasaan kehakiman wajib mengadili perkara secara independen, tidak di bawah tekanan dan tidak punya konflik kepentingan. Nah, kami menilai ini punya konflik kepentingan tidak langsung," cetusnya.
Selain konflik kepentingan secara tidak langsung, majelis hakim, kata Gendo mengalami konflik yuridis.
"Cara berpikirnya itu kemudian konflik, karena menempatkan MoU berada seolah-olah di atas KUHAP sebagai undang-undang atau ketentuan hukum yang mengatur hukum acara," ucapnya.
Pula, tim penasihat hukum berpendapat bahwa majelis hakim diduga sengaja melanggar dan menyimpang dari hukum acara pidana.
• Kuasa Hukum Jerinx akan Laporkan Majelis Hakim ke MA, karena Dianggap Paksa Lakukan Sidang Online
• Nora Alexandra Marah Disebut Janda Saat Jerinx SID Dipenjara: Jangan Seenaknya Bicara!
Ini menurut Gendo ditunjukan, ketika Jerinx menyatakan walkout, majelis hakim pun mengizinkan.
"Kita lihat dari video, bahwa saat Jerinx menyatakan menolak sidang online dan menyatakan keluar di ruang sidang, ketua majelis menyatakan "iya". Beliau mengiyakan. Kemudian kami selaku kuasa hukum juga walkout karena klien kami walkout,"
