Kemenkes Tegaskan Tak Boleh Ada Konser Musik Saat Kampanye Pilkada
Achmad Yurianto menegaskan, sebaiknya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 tidak dilakukan.
Tangkapan Layar BNPB
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Republik Indonesia, Achmad Yurianto
Ketujuh kegiatan itu yakni kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau melalui Media Daring.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konser Musik Diizinkan Saat Kampanye Pilkada, Kemenkes: Tak Boleh, Tak Ada Toleransi",
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana