DPR dan Kemendagri Beri Kritikan terhadap Konser Musik Saat Pilkada, Apa Kata Bawaslu?
Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan memberi jawaban soal polemik diperbolehkannya konser musik kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
TRIBUNPALU.COM - Sejumlah pihak menyoroti diperbolehkannya konser musik dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020.
Sebab, konser musik yang notabene dihadiri kerumunan orang akan berpotensi menjadi kluster penularan virus corona Covid-19.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar pun angkat suara soal kegiatan saat kampanye Pilkada 2020 mendatang.
Bachtiar mengkritisi soal desas-desus diperbolehkannya konser musik saat kampanye.
Ia menganggap aneh bila konser musik diperbolehkan, sebab seluruh dunia tengah meniadakannya.
Pasalnya, kegiatan tersebut memicu kerumunan di masa pandemi Covid-19.
"Seluruh dunia konser musik sedang ditutup kan?"
"Jadi aneh juga kalo kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan (di pilkada)," ujar Bahtiar dalam konferensi pers daring bersama Bawaslu, Kamis (17/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

• Kemenkes Tegaskan Tak Boleh Ada Konser Musik Saat Kampanye Pilkada
• Pilkada Serentak 2020, 60 Bakal Calon Kepala Daerah Terkonfirmasi Positif Covid-19
• Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19: Kata Presiden Jokowi hingga Pandangan Epidemiolog
"Ya kecuali (konser) virtual. Virtual selama ini kan pratiknya sudah ada. Kalau itu tidak ada masalah," sambungnya.
Adapun, lanjut Bahtiar, konser musik yang dimaksud dalam aturan KPU saat kampanye, merupakan kegiatan spesifik yang dilakukan di tempat terbuka.
Sehingga tidak ditentukan berapa orang yang akan hadir.
"Kalau penyanyinya itu punya daya tarik."
"Kemudian orang punya fanatik terhadap aliran musik tertentu ya terjadi kerumunan itu," tutur Bahtiar.

"Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas, tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan," tegasnya.
Sehingga, dia menyebut Kemendagri sepakat jika aturan yang membolehkan konser musik saat kampanye diperbaiki.
"Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan."
"Ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalo aturan itu kita perbaiki," tambah Bahtiar.
DPR minta konser musik dihindari
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyoroti aturan tentang dibolehkannya konser musik itu.
Dasco mengatakan, sebaiknya kegiatan Pilkada yang memicu terjadinya perkumpulan massa dihindari.
Mengingat Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Kalau saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu ya sebaiknya dihindarkan," kata Dasco dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Kendati demikian, Dasco meminta, KPU memperhatikan kondisi di daerah sebelum memberikan izin untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Salah satunya melihat apakah daerah tersebut masuk dalam kategori zona merah atau hijau.
"Sehingga itu menjadi pertimbangan untuk kemudian mengizinkan atau tidak mengizinkan," ujar Dasco.
• Video TikTok tentang Kakek Penjual Celengan di Depok: Tak Bisa Bayar Kos, Tidur di Depan Bengkel
• Lonjakan Kasus Covid-19 di Israel dan Palestina, Kompleks Masjid Al Aqsa Ditutup Selama Tiga Minggu
• Virus Corona Bukan Aib, Pejabat Publik yang Positif Covid-19 Diminta Terbuka Umumkan ke Masyarakat
Kata Bawaslu soal konser musik di Pilkada
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memberi jawaban soal polemik diperbolehkannya konser musik kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, pengawasan atas potensi digelarnya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 akan merujuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Aturan yang dimaksud, yakni tentang batasan jumlah orang yang hadir dalam berbagai bentuk kegiatan kampanye.
"Tentu Bawaslu dalam mengawasi (konser) akan mengacu kepada PKPU."
"Dalam PKPU telah disebutkan bahwa kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa itu dibatasi," ujar Abhan dalam konferensi pers virtual pada Kamis (17/9/2020).

Batasan yang dimaksud, yakni hanya 50 orang yang boleh hadir saat kegiatan kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan di dalam ruangan.
Kemudian, untuk kegiatan-kegiatan yang digelar di lapangan, maksimal hanya diperbolehkan dihadiri oleh 100 orang.
Namun ia membenarkan, konser musik termasuk kegiatan lain atau kegiatan kebudayaan yang tidak dilarang dilakukan pada saat kampanye.
Sebab sesuai dengan aturan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengacu kepada aturan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Memang dalam UU disebutkan ada kegiatan lain yang kemudian diperinci antara lain kegiatan budaya, dan lain-lain dan bahkan ada rapat umum," ujar Abhan.
"Sehingga aturan itulah (pembatasan) yang akan menjadi pedoman Bawaslu dalam mengawasi kampanye, baik yang sifatnya terbatas maupun yang di tempat umum," lanjut dia.
Namun, pihaknya beserta KPU, Kemendagri dan sejumlah stakeholder lain tengah melakukan harmonisasi PKPU tentang kampanye Pilkada 2020 mendatang.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Konser Musik saat Pilkada: Kemendagri dan DPR Mengkritik, Ini Kata Bawaslu