Pilkada Serentak 2020, 60 Bakal Calon Kepala Daerah Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sebanyak 60 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mandiri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI --- Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. 

TRIBUNPALU.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang akan digelar akhir tahun ini dibayang-bayangi oleh pandemi virus corona Covid-19.

Bahkan, potensi atau risiko Pilkada menjadi kluster Covid-19 semakin terlihat.

Mulai dari banyaknya pelanggaran atau pengabaian protokol kesehatan, hingga adanya bakal calon kepala daerah yang diketahui terpapar virus corona.

Terbaru, sebanyak 60 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mandiri. 

Sementara itu, total terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon saat mendaftarkan diri ke KPU.

Pengabaian protokol kesehatan itu terjadi dalam berbagai bentuk.

Di antaranya ada bakal pasangan calon yang positif corona saat mendaftar ke KPU, membuat arak-arakan dan kerumunan orang, tidak menjaga jarak hingga tidak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftar.

Hal itu dibeberkan Komisinoer KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi daring evaluasi penerapan protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020, Selasa (15/9/2020).

"Total 243 paslon melanggar aturan kampanye terkait protokol kesehatan. Pengabaian protokol kesehatan yang terjadi, positif saat mendaftar, tidak jaga jarak, terjadi kerumunan, tidak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftar," ungkap Raka.

Saat ini 243 pelanggaran protokol kesehatan sudah diteruskan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19: Kata Presiden Jokowi hingga Pandangan Epidemiolog

Deretan Nama dari Keluarga Presiden, Wapres, dan Menteri yang Calonkan Diri di Pilkada Serentak 2020

Pelanggaran Protokol Covid-19 Jelang Pilkada Terus Terjadi, Jokowi Waspadai Klaster Pilkada

KPU sendiri mengingatkan kepada bakal pasangan calon untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan.

Pada Pasal 11 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, sudah diatur mereka yang wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Antara lain, seluruh penyelenggara pemilu, pasangan calon kepala daerah, tim kampanye, petugas dan relawan kampanye, petugas penghubung, pemilih dan pihak lain yang terlibat seperti pemantau dan media.

Adapun sanksi atas pelanggaran tersebut diatur pada pasal selanjutnya.

Pada pasal 11 ayat 2 pelanggaran terhadap protokol kesehatan, penyelenggara berhak memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 11 ayat 2 pelanggaran terhadap protokol kesehatan, penyelenggara berhak memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan perundang - undangan," kata dia.

25 Paslon Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020, PPP: Itu Sudah Kami Prediksi Sejak Awal Era Demokrasi

Deretan Artis yang Gagal Ikuti Pilkada Serentak 2020, Ini Daftarnya: Olla Ramlan hingga Pasha Ungu

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved