Aturan Pakai Masker Saat Sendirian di dalam Mobil, Ini Beda Pendapat Ahli Paru dan Satgas Covid-19
Ada perbedaan pendapat di antara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan ahli paru tentang perlunya aturan pakai masker saat sendirian di dalam mobil.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, masyarakat diminta tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020.
Termasuk bagi masyarakat yang harus wajib memakai masker meski berada di dalam kendaraan pribadi.
"Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu."
"Yang meliputi menggunakan masker yang meliputi hidung, mulut, dan dagu."
"Ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan/atau menggunakan kendaraan bermotor," ujar Wiku saat menyampaikan konferensi pers pada Kamis (17/9/2020) merujuk pada aturan tersebut.

• Cegah Covid-19, Perlukah Mengenakan Masker Saat Berada di Rumah? Ini Kata Dokter Paru
Wiku pun meminta agar masyarakat tertib menaati aturan untuk perlindungan agar masyarakat tidak tertular virus corona.
"Jadi mohon agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut."
"Karena itu adalah bagian dari upaya melindungi kita semuanya, diri kita, dan seluruh masyarakat dari tertular," tegas Wiku dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Kendati demikian, pernyataan dari Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 itu berbeda dengan pandangan dari sisi medis.
Pandangan dari sisi medis
Dr Erlang Samoedro SpP FISR, seorang Ahli Paru dari RSUP Persahabatan Jakarta Timur ini menjawab mengenai hal tersebut.
Menurutnya, seseorang yang tengah sendirian berada di dalam mobilnya sendiri, tidak perlu memakai masker.
"Kalau itu kendaraan sendiri tidak ada orang yang masuk lagi kan tidak perlu."
"Karena penularan (Covid-19) ini melalui orang, bukan dari lingkungan."