Cerita Selebriti
Pernah Coba Tipu Kaesang Pangarep, 4 Penipu Olshop Telah Ditangkap Polisi, Semua Masih di Bawah Umur
Pernah mencoba menipu Kaesang Pangarep, empat penipu olshop lelang di Instagram telah ditangkap polisi. Semua pelaku masih di bawah umur.
TRIBUNPALU.COM - Tingkah iseng putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep saat memberikan pelajaran kepada penipu online shop (olshop) beberapa waktu yang lalu, kini telah membuahkan hasil.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep sempat menjadi calon korban dari penipuan pelelangan online di Instagram.
Namun, Kaesang Pangarep sengaja meladeni jebakan penipu tersebut dan memberikan peringatan.
Bukannya menanggapi dengan gertakan serius, Kaesang Pangarep memberikan pelajaran kepada pelaku dengan ancaman yang lucu.
Pengalaman itu ia bagikan di akun Twitter pribadinya, @kaesangp pada Selasa (1/9/2020) malam.
"Sumpah ngakak ada yang mau nipu saya. Niatnya mau nipu karena saya menang auction. Padahal udah semangat nipu," cuit @kaesangp dengan unggahan tangkapan layar percakapannya.
Kaesang Pangarep memberikan peringatan kepada pelaku bahwa ia sudah mendapatkan data diri dan siap-siap untuk didatangi petugas.
"Tunggu aja yo. Biar gak keulang. Hati-hati diketok rumahnya," ancam Kaesang Pangarep.
• Jadi Sasaran Penipuan, Kaesang Pangarep Malah Transfer Uang dengan Ancaman Kocak, Pelaku Minta Ampun
Kronologi penipuan
Dalam utas tersebut, Kaesang Pangarep menceritakan bahwa ia mendapatkan Direct Message di Instagram dari akun @luckycatauctoin.
Pesan itu mengabarkan bahwa Kaesang Pangarep memenangkan lelang secara online dan harus melakukan transaksi 1 x 24 jam.
Selain itu, Kaesang Pangarep harus mengisi data diri lengkap untuk pengiriman barangnya.
Mengetahui ia menjadi calon korban penipuan, Kaesang Pangarep pun merespon pesan itu pada Rabu (1/9/2020).
Ia membalas chat itu seolah-olah minat dengan jebakan pelaku.
Setelah berbasa-basi, akhirnya Kaesang Pangarep mengirimkan uang transfer sebesar Rp10.000 ke nomor rekening atas nama Aan Ramadani.
Bahkan ia juga memberikan deskripsi jika keberadaan pelaku mudah dilacak dengan nomor rekening.
"Halo Aan saya tau kamu di mana lho," tulis Kaesang Pangarep di deskripsi bukti pembayarannya.
Tampaknya si pelaku memang tak menyadari jika calon korbannya adalah Kaesang Pangarep.
Namun setelah pengusaha Sang Pisang itu menanyakan siapa calon korbannya, si pelaku langsung meminta maaf.
"Anda udah cek instagram saya? Ngecek rekening gampang lho," tanya Kaesang Pangarep.
"Maaf bang. Saya khilaf. Saya hapus ya bang," balas pelaku memohon ampun.
"Tunggu aja yo. Biar gak keulang. Hati-hati diketok rumahnya," ancam Kaesang Pangarep.
Berulang kali si pelaku meminta maaf tetapi Kaesang Pangarep tampak tak menggubrisnya.
"Maafkan saya untuk Aan. Anda sudah termonitor HAHAHAHAHAHAHA," pungkasnya dalam utas tersebut.
Pelaku ditangkap
Dikutip TribunPalu.com dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku kasus dugaan penipuan online di Instagram yang mencoba menipu Kaesang Pangarep tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polro Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, keempat pelaku merupakan anak di bawah umur.
“Penyidik menemukan ada empat tersangka, (yakni) AF, GR, MR, DFY. Rata-rata anak ini di bawah umur, antara 15 sampai 16 tahun,” ucap Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020).

• Akui Lacak Keberadaan Si Penipu Lelang, Kaesang Pangarep Grebek Rumah Aan Ramadani Sambil Promosi
Kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/508/IX/2020/Bareskrim tertanggal 8 September 2020.
Kemudian, aparat melakukan profiling dan menemukan akun @luckycatsauction di Instagram yang melelang barang-barang “branded”.
Korban yang melakukan transaksi kemudian mengirim uang ke rekening yang menurut polisi menjadi rekening penampungan.
Akan tetapi, barang yang telah dibayarkan tidak pernah diterima korban.
Setelah mengecek kepemilikan akun, polisi menemukan bahwa ternyata akun tersebut dikendalikan keempat tersangka yang berlokasi di Aceh dan Medan.
Awi mengatakan, keempatnya berkenalan di dunia maya.
Dari catatan kepolisian, total kerugian akibat kasus tersebut lebih dari Rp 100 juta.
Para pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk foya-foya.
“Hasil uang penipuan online tersebut oleh para tersangka ternyata untuk foya-foya, untuk beli pulsa, beli handphone, beli jam tangan, dan lain-lain,” ucap dia.
• Isengi Akun Penipu Berkedok Akun Online Shop, Kaesang Pangarep Kaget saat Diberi Balasan Begini
Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya, kurungan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Akan tetapi, penanganan kasus tersebut berbeda dari biasanya dikarenakan keempat tersangka masih di bawah umur.
Menurut Awi, terdapat dua kemungkinan tindak lanjut yang dapat dilakukan aparat kepolisian.
“Sesuai UU Perlindungan Anak, pertama, dilakukan pembinaan kembali dan dikembalikan kepada orangtuanya, tentunya tetap dalam pengawasan Polri dan kedua, dilakukan restorative justice,” tutur dia.
Saat ini, Awi mengatakan, para pelaku dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Aceh maupun Medan.
(TribunPalu.com/Isti Prasetya, Kompas.com)