Pemerintah Inggris Berlakukan Denda Rp 191 Juta Bagi Pasien Covid-19 yang Melanggar Isolasi
Pemerintah Inggris akan memberlakukan denda sebesarRp 191 juta bagi pasien positif Covid-19 yang tidak mau melakukan isolasi.
Hal inilah yang mengakibatkan virus menjadi endemik di beberapa daerah tertinggal di utara Inggris.
Sementara itu, penerapan denda ini diberlakukan lantaran masih banyak orang dengan Covid-19 yang masih melakukan aktivitas di luar rumah dan berpotensi menularkannya ke orang lain.
Diketahui, sekitar empat juta orang dengan pendapatan rendah akan diberikan tunjangan khusus sebesar 500 poundsterling atau sekitar Rp 9,5 juta.
Hal itu untuk kompensasi kehilangan penghasilan selama periode isolasi dua minggu yang dijalaninya.
Meski begitu, langkah-langkah baru yang diumumkan merupakan peringatan bahwa gelombang kedua infeksi Covid-19 menyebar dengan cepat dari utara Inggris.
Lonjakan infeksi dilaporkan terjadi juga di London.
• Donald Trump Berharap Vaksin Covid-19 Tersedia untuk Setiap Warga AS Diproduksi April 2021
Lonjakan kasus di Inggris
Mengutip BBC, (19/9/2020), sebanyak 4.422 kasus infeksi Covid-19 dan 27 kematian dilaporkan pada Sabtu (19/9/2020).
Ada 350 kasus baru yang dilaporkan di Skotlandia, di mana angka ini merupakan peningkatan harian tertinggi sejak Mei, kemudian 212 kasus baru di Wales, dan 222 kasus baru di Irlandia Utara.
Johnson mengatakan, ia sangat ingin menghindari penguncian nasional baru yang berkepanjangan.
Tetapi akhir pekan ini dia dan para menterinya sedang mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut termasuk "istirahat" selama dua minggu di mana aturan baru dan lebih ketat akan diberlakukan untuk mencoba memeriksa kebangkitan virus.
Para ilmuwan mendesak para menteri untuk tidak mengulangi kesalahan penguncian pertama dan, khususnya, mengambil tindakan untuk melindungi orang-orang di panti jompo
“ Penguncian gagal melindungi orang-orang yang paling membutuhkan perlindungan, seperti mereka yang tinggal di panti jompo," ujar ahli epidemiologi dari Universitas Edinburgh, Mark Woolhouse.
Menurutnya, jika pemerintah dan akan bertindak, maka mereka harus melakukannya segera.
Tindakan ini juga harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka yang rentan, jika tidak tindakan ini akan mengulangi kesalahan saat penguncian pertama.