Pemerintah Inggris Berlakukan Denda Rp 191 Juta Bagi Pasien Covid-19 yang Melanggar Isolasi
Pemerintah Inggris akan memberlakukan denda sebesarRp 191 juta bagi pasien positif Covid-19 yang tidak mau melakukan isolasi.
Sementara itu, Kepala Pemodel Pandemi Pemerintah dan Anggota Kelompok Penasihat Ilmiah untuk Keadaan Darurat, Graham Medley menyampaikan, prevalensi infeksi meningkat di seluruh Inggris.
“Secara epidemiologis, situasinya mirip dengan akhir Februari atau awal Maret. Pengambil keputusan harus bertindak cukup cepat," ujar Medley.
"Penerimaan rumah sakit meningkat, dan akan terus meningkat selama sekitar dua minggu setelah penularan berkurang," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Corona Melonjak, Inggris Terapkan Denda Rp 191 Juta bagi Pelanggar Isolasi",
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Halaman 3 dari 3