Pemerintah Inggris Berlakukan Denda Rp 191 Juta Bagi Pasien Covid-19 yang Melanggar Isolasi

Pemerintah Inggris akan memberlakukan denda sebesarRp 191 juta bagi pasien positif Covid-19 yang tidak mau melakukan isolasi.

Geosiar
Ilustrasi 

Sementara itu, Kepala Pemodel Pandemi Pemerintah dan Anggota Kelompok Penasihat Ilmiah untuk Keadaan Darurat, Graham Medley menyampaikan, prevalensi infeksi meningkat di seluruh Inggris.

“Secara epidemiologis, situasinya mirip dengan akhir Februari atau awal Maret. Pengambil keputusan harus bertindak cukup cepat," ujar Medley.

"Penerimaan rumah sakit meningkat, dan akan terus meningkat selama sekitar dua minggu setelah penularan berkurang," lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Corona Melonjak, Inggris Terapkan Denda Rp 191 Juta bagi Pelanggar Isolasi", 
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved