Direktur Pengolahan ANRI Sebut Penjual Surat Nikah Soekarno-Inggit Bisa Terancam Pidana 5 Tahun
Direktur Pengolahan ANRI mengatakan soal penjualan arsip bernilai sejarah diatur dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
b. Sisanya F 4280 diangsoer membajarnya f50 seboelan selama 10 tahoen.
3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea seoemoer hidoep F75 per bulan.
4. Barang-barang milik Fihak pertama dan kedua jang ditinggalkan di Bengkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe dibagikan kepada fihak pertama jang selebihnja kepada fihak kedua.
Demikianlah soerat perdjandjian ini diboeat di Djakarta, pada Djoemat tanggal 29 Boelan I tahun 2603.
Surat itu ditandatangani oleh Ir Soekarno dan Inggit Garnasih dan disaksikan Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan KH Mas Mansoer.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjual Surat Nikah dan Cerai Soekarno dengan Inggit Bisa Terancam Pidana 5 Tahun,
Halaman 2 dari 2