Tak Hanya Febri Diansyah, Ada Belasan Pegawai Lain yang Juga Mundur dari KPK

Diketahui, sebanyak 12 pegawai KPK memilih mundur setelah Undang-Undang KPK yang baru berlaku pada 17 Oktober 2019.

TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Febri Diansyah, memutuskan untuk mengundurkan diri dari lembaga anti-rasuah tersebut.

Pria yang juga merupakan mantan juru bicara KPK ini sebelumnya telah menghiasi layar kaca dengan sejumlah pemberitaan kasus dan operasi senyap di KPK.

Kini, pihak KPK telah buka suara perihal mundurnya Febri Diansyah.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan Febri Diansyah sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Sekretaris Jenderal KPK pada 18 September 2020.

“Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).

Ali menerangkan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.

Informasi diterima awak media, Febri mundur karena “kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK”.

Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu.

Menurut aturan baru, semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil.

Dalam suratnya, Febri meminta sekretariat jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020.

Ia menyatakan akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut.

Angka Kematian Covid-19 di Indonesia Tembus 10 Ribu, Epidemiolog: Banyak Daerah yang Abai

Waspada! Ini 15 Gejala Virus Corona Menurut WHO, Mulai dari yang Umum hingga yang Tak Biasa

Ilmuwan ITB Prediksi akan Ada Gempa yang Berpotensi Munculkan Tsunami, BMKG Lakukan Modelling

Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Febri Diansyah Pamit Undur Diri

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah akhirnya bersuara atas pengunduran dirinya dari KPK.

"Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit," kata Febri singkat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/9/2020).

Sebagai pengingat, Febri bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved