Ada Peran Ridwan Kamil di Balik Pengarsipan Surat Nikah dan Akta Cerai Bung Karno oleh ANRI
Direktur ANRI mengatakan proses tersebut berawal dari inisiasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang berkomunikasi dengan keluarga Inggit Garnasih.
TRIBUNPALU.COM - Belum lama ini, viral beredar informasi surat nikah presiden pertama RI, Ir. Soekarno dengan salah satu istrinya, Inggit Garnasih dijual secara online.
Tak tanggung-tanggung, harga yang dipatok untuk surat nikah tersebut senilai Rp 25 miliar.
Pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pun tak tinggal diam melihat hal ini.
Direktur Akuisisi ANRI Rudi Anton mengatakan keluarga Inggit Garnasih bersedia menyerahkan surat cerai dan nikah bersejarah antara Bung Karno dengan Inggit Garnasih kepada pihaknya.
Rudi mengatakan proses tersebut berawal dari inisiasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang membuka komunikasi dengan keluarga Inggit Garnasih.
"Kemarin kan keluarga bu Inggit diundang pak Ridwan Kamil, termasuk ada juga ditemani sejarahwan Unpad, ibu Nina Lubis. Intinya dari pertemuan itu, mereka bersedia menyerahkan arsip itu. Kami mendapatkan informasi seperti itu," kata Rudi kepada Tribunnews.com, Selasa (29/9/2020).
Setelah mendengar kabar tersebut, pihak ANRI langsung berkomunikasi dengan Pemprov Jawa Barat.
• Direktur Pengolahan ANRI Sebut Penjual Surat Nikah Soekarno-Inggit Bisa Terancam Pidana 5 Tahun
• Heboh Surat Nikah Soekarno-Inggit Dijual di Instagram, Hargai Capai Rp 25 Miliar
• Baleg DPR Segera Sahkan RUU Cipta Kerja, KSPI Siap Gelar Mogok Nasional
Rudi menjelaskan, idealnya pihak keluarga Inggit Garnasih mengirim surat terlebih dahulu kepada ANRI perihal penyerahan arsip bersejarah tersebut.
Lalu pihak ANRI bakal melakukan pengecekan keaslian, baru diterima dan diarsipkan.
"Kita ada prosesnya, kita akan proses verifikasi dulu. Mengecek tentang keotentikannya, setelah itu baru kita lanjutkan dengan surat jawaban menerima penyerahan itu. Biasa ada seremonial serah terima arsip itu antara kami dengan keluarga bu Inggit," jelas Rudi.
Proses verifikasi, menurut Rudi, tidak akan memakan waktu yang lama karena hanya berjumlah dua lembar.
Selain itu, pihak ANRI juga telah memiliki salinan digital dokumen tersebut, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara cepat.
"Kalau ini tidak lama. Tahun 2015, sudah pernah ada staf kami yang melihat arsip itu dan kamu sudah ada salinannya juga dalam bentuk digital," ungkap Rudi.
Rudi mengatakan sejauh ini pihak ANRI terus menjalin komunikasi intens dengan Pemprov Jawa Barat sebagai penghubung.
Rudi belum bisa memastikan waktu pengembalian arsip tersebut kepada ANRI karena pihaknya masih bakal melakukan proses verifikasi terlebih dahulu.