Viral Usai Gelar Kongser Dangdut saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Minta Maaf
"Saya pribadi sebagai sohibul hajat (yang punya hajat) menyampaikan permohonan maaf khususnya kepada Bapak Presiden RI Jokowi dan Polresta Tegal"
Dia dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan konser dangdut di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
"Hari ini kita memeriksa tersangka atas nama WES. Yang bersangkutan mengakui bahwa telah melakukan pelanggaran dan mengabaikan perintah dari petugas untuk tidak menggelar konser tersebut," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto di Mapolda Jateng, Rabu (30/9/2020).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama lima jam tersebut, terdapat 56 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka.
"Hari ini kita tuntaskan pertanyaan terkait pasal-pasal yang disangkakan dan keterangan dari saksi-saksi yang sudah kita periksa. Kemudian segera kita berkas. Besok kita kirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelar Dangdut Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Minta Maaf ke Jokowi"