Pemerintah Sudah Salurkan 4 Kali Subsdi Gaji, Ini 7 Hal yang Jadi Penyebab Subsidi Gaji Belum Cair
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan sejumlah hal yang menyebabkan subsidi gaji atau upah belum tersalurkan.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah diketahui sudah menyalurkan 4 Kali Subsdi Gaji bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.00 per bulan.
Namun hingga tahap IV, masih ada pekerja swasta yang memenuhi syarat masih belum menerima subsidi tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan sejumlah hal yang menyebabkan subsidi gaji atau upah belum tersalurkan.
Setidaknya ada tujuh hal menjadi penyebab bantuan dari pemerintah ini belum tersalurkan, berikut rinciannya:
1. Duplikasi rekening.
2. Rekening sudah tutup.
3. Rekening pasif.
4. Rekening tidak valid.
5. Rekening dibekukan.
6. Rekening yang tidak sesuai dengan NIK.
7. Rekening tidak terdaftar.
Oleh karena itu, Ida memberikan saran kepada para pekerja yang sebetulnya masuk dalam penerima subsidi gaji, tapi belum mendapatkannya.
"Kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya dikutip dari laman resmi Kemenaker, Kamis (1/10/2020).
Menaker menambahkan, subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
"Oleh karenanya, Kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," imbuhnya.
Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.