Fadli Zon Minta Maaf Tak Bisa Cegah Pengesahan RUU Ciptaker, Yunarto Wijaya Beri Sindiran Pedas

Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya kembali memberikan sindiran pedas kepada Politisi Gerindra, Fadli Zon.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Kolase: Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya dan Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon 

Pihaknya memang sempat menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan ini setelah mendapat perintah resmi dari Presiden Jokowi pada 24 April lalu.

Hal tersebut dilakukan untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

 Link Download PDF UU Omnibus Law Cipta Kerja Lengkap, Mulai dari DIM dan Pembahasan Hingga UU-nya

2. Lakukan 64 kali rapat

RUU ini baru mulai dibahas DPR pada 2 April 2020 dalam Rapat Paripurna ke-13. Selama di parlemen, proses pembahasannya relatif berjalan mulus.

Untuk meloloskan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, anggota dewan sampai rela melakukan rapat maraton.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas pun mengatakan, pada bab-bab terakhir pembahasan RUU tersebut bahkan dilakukan di akhir pekan.

Secara keseluruhan, Baleg DPR RI dan pemerintah telah melakukan 64 kali rapat.

tribunnews
Suasana Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Senin 5 Oktober 2020. (Istimewa Kompas TV)

"Rapat 64 kali, 65 kali panja dan 6 kali timus timsin, mulai Senin-Minggu, dari pagi sampai malam dini hari, bahkan reses melakukan rapat di dalam atau di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata Supratman Andi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

RUU yang disusun dengan metode omnibus law itu terdiri dari 15 bab dan 174 pasal dari yang sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal,

Secara keseluruhan, ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7,197 DIM yang terdampak RUU tersebut.

3. Ditolak keras kelompok buruh

Dikutip dari Tribunnews.com, aksi protes terus dilayangkan oleh kelompok buruh yang keberatan dengan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh di Indonesia.

Setidaknya ada tujuh poin yang krusial dalam UU Cipta Kerja yang amat merugikan buruh seperti yang dinyatakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus

Said Iqbal menyatakan buruh menolak keras kesepakatan ini, lantaran UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada, di mana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved