Ada 35 Investor Asing yang Tolak UU Cipta Kerja, Ini Kata BKPM dan Menko Airlangga Hartarto
Investor asing telah memperingatkan Pemerintah Indonesia bahwa UU Cipta Kerja dapat menimbulkan risiko baru bagi hutan tropis negara.
TRIBUNPALU.COM - Pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR RI lewat sidang paripurna pada Senin (5/10/2020) menuai banyak penolakan dan kritikan.
Tak terkecuali pernyataan ketidaksetujuan dari sejumlah investor asing.
Investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dolar Amerika Serikat (AS) telah memperingatkan Pemerintah Indonesia bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan oleh parlemen dapat menimbulkan risiko baru bagi hutan tropis negara.
Dikutip Reuters, 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka, termasuk Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda, Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.
Lalu, apa kata pihak terkait dan pemerintah soal adanya 35 investor asing yang memberikan peringatan pada Indonesia soal UU Cipta Kerja?
Tidak Pernah Investasi

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui ada kalangan investor yang mendukung dan tidak mendukung hadirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, khususnya investor dari luar negeri.
Bahlil Lahadalia mengatakan, dirinya kemarin membaca satu surat terbuka yang diberitakan oleh media online terkait ada penolakan dari 35 investor asing.
• DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Investor Asing Ungkap Kekhawatiran Nasib Hutan Indonesia
• Deretan Fakta UU Cipta Kerja: Usulan Jokowi demi Investor hingga 2 Juta Buruh Lakukan Mogok Nasional
"Bahwa ada 35 pengusaha yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja. Saya ingin mengatakan di sini, setelah kami mengecek, 35 perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia atau foreign direct investment," ujarnya, Kamis (8/10/2020).
Selain tidak terdaftar di BKPM, Bahlil menjelaskan, 35 perusahaan tersebut juga tidak ada di daftar Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Bahkan kita sudah mengecek di Bursa Efek pun tidak ada. Artinya, harus juga dilihat di sini bahwa ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia bisa lebih baik," katanya.
Karena itu, dia menilai langkah mengirimkan surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi hal yang aneh.
"Nah, saya malah bertanya kalau memang dia tidak pernah melakukan investasi di Indonesia, kalau dia tidak melakukan kegiatan usahanya di Indonesia tiba-tiba dia membuat surat terbuka tidak setuju, Ada apakah ini? Tanyalah kepada rumput yang bergoyang," pungkasnya.
Tak Ada Investor Batal
BKPM juga menyatakan, investor tidak akan membatalkan investasi di Indonesia gara-gara ada aksi demonstrasi di berbagai kota pada Kamis (8/10/2020).