Cek Fakta Isu-isu di UU Cipta Kerja: Upah Per Jam, Penghapusan UMK, hingga PHK Karyawan

Rangkuman isu-isu mengenai UU Cipta Kerja, mulai dari penghitungan upah per jam hingga perusahaan bebas PHK karyawan. Ini faktanya.

Editor: Imam Saputro
Dokumen KSPI via Kompas.com
Buruh perempuan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, Jumat (6/3/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Rangkuman isu-isu mengenai UU Cipta Kerja, mulai dari penghitungan upah per jam hingga perusahaan bebas PHK karyawan. 

Benarkan isu-isu tersebut? Berikut hasil penelusurannya. 

Semenjak disahkannya Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu, muncul berbagai isu terkaitnya.

Tak sedikit di antara isu soal UU Cipta Kerja ini terdapat kabar hoaks atau berita palsu.

Maka dari itu, Tribunnews mengumpulkan berbagai isu hoaks dan faktanya terkait UU Cipta Kerja.

Pemilik Akun @videlyaeyang Ditangkap Polisi karena Diduga Sebar Hoaks soal UU Cipta Kerja

Berikut hoaks dan faktanya isu UU Cipta Kerja yang Tribunnews rangkum dari Kominfo.go.id:

1. Upah Buruh Dihitung Per-Jam

Beredar isu terkait penghitungan upah buruh di dalam UU Cipta Kerja ini.

Dalam isu tersebut disebutkan bahwa UU Cipta Kerja mengatur penghitungan upah buruh yang dihitung per-jam.

Isu UU Cipta Kerja yang menyebutkan upah buruh dihitung per-jam ini beredar di media sosial Twitter.

Dari informasi yang dikutip dari Kominfo, kabar tersebut adalah hoaks.

Faktanya, di dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal yang menyebutkan upah buruh dihitung per jam.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.

Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam Peraturan Pemerintah.

2. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Dihilangkan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved