Cek Fakta Isu-isu di UU Cipta Kerja: Upah Per Jam, Penghapusan UMK, hingga PHK Karyawan

Rangkuman isu-isu mengenai UU Cipta Kerja, mulai dari penghitungan upah per jam hingga perusahaan bebas PHK karyawan. Ini faktanya.

Editor: Imam Saputro
Dokumen KSPI via Kompas.com
Buruh perempuan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, Jumat (6/3/2020). 

Di media sosial menyebutkan jika jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya, hilang dalam UU Cipta Kerja.

Padahal faktanya, DPRD RI melalui akun Instagramnya mengklarifikasi bahwa isu yang beredar adalah tidak benar.

Draf UU Cipta Kerja Tak Dibagikan saat Rapat Paripurna, Begini Penjelasan Sekjen DPR

Pihaknya menegaskan bahwa jaminan sosial tetap ada. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 89 Tentang Perubahan Terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004.

Dalam pasal itu disebutkan jenis program jaminan sosial meliputi:

- Jaminan kesehatan

- Jaminan kecelakaan kerja

- Jaminan hari tua

- Jaminan pensiun

- Jaminan kematian dan,

- Jaminan kehilangan pekerjaan.

3. Ahli Waris dari Pekerja yang Meninggal Tidak Dapat Pesangon

Selanjutnya, muncul klaim yang menyebut UU Cipta Kerja berisi poin terkait para ahli waris dari pekerja yang meninggal, tidak mendapatkan pesangon.

Dalam klarifikasi DPRD RI melalui Instagramnya menyebut, informasi yang beredar adalah tidak benar.

Pasalnya, dalam Pasal 61 ayat (5) disebutkan bahwa dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya.

Sebut UU Cipta Kerja Dibuat untuk Pengangguran, Muhadjir Effendy: Yang Sudah Bekerja Harus Bersyukur

Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved