Draf UU Cipta Kerja Tak Dibagikan saat Rapat Paripurna, Begini Penjelasan Sekjen DPR

Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan, dalam tata tertib DPR tidak ada kewajiban membagikan draf final RUU kepada seluruh anggota saat pembahasan.

Istimewa Kompas TV
ILUSTRASI - Suasana Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Senin 5 Oktober 2020. 

TRIBUNPALU.COM - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, dalam tata tertib DPR tidak ada kewajiban membagikan draf final rancangan undang-undang (RUU) kepada seluruh anggota saat pembahasan dalam Rapat Paripurna.

Sebab, menurut Indra, RUU tersebut telah disepakati seluruh fraksi bersama pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I.

Hal itu ia sampaikan terkait pernyataan anggota DPR yang menyebut draf RUU Cipta Kerja tidak dibagikan saat Rapat Paripurna.
 

"Enggak wajib (draf dibagikan), kan di tingkat satu, di Baleg semua fraksi sudah dibahas," kata Indra saat dihubungi, Jumat (9/10/2020).

Deretan Artis yang Menyatakan Tolak Omnibus Law, Ernest Prakasa Tuntut UU yang Sepenuhnya Baik

Kecewa Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Berakhir Ricuh, Nikita Mirzani: Perih Mata Gue Nontonnya

Indra juga menilai tak ada urgensi untuk membagikan draf RUU dalam Rapat Paripurna. Sedangkan setelah pengesahan, draf RUU harus disempurnakan.

"Urgensi dibagikan juga apa? Karena sudah disetujui (Rapat) Paripurna itu nanti harus kita perbaiki lagi formatnya dan sebagainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Indra mengatakan, saat ini draf final UU Cipta Kerja masih dirapikan. Setelah itu, draf tersebut diserahkan ke presiden untuk diundangkan dan disampaikan ke publik.

"Iya sekitar 7 hari (draf dirapikan), ke Presiden nanti kemudian dikirim," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PKS Mulyanto menuturkan, seluruh anggota DPR belum menerima draf final RUU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

"Lalu di tengah paripurna, bahan drafnya (UU Cipta Kerja) belum ada di tangan para anggota. Sampai hari ini belum dikirim dan belum kelihatan barangnya di anggota," kata Mulyanto dalam diskusi secara virtual, Kamis (8/10/2020).

Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja Berakhir, KSPI Akan Lakukan Uji Materi UU Cipta Kerja di MK

Mulyanto mengatakan, belum diterimanya draf final UU Cipta Kerja karena pembahasan RUU tersebut dikebut Baleg DPR dan pemerintah hingga tengah malam sebelum dibawa ke Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020).

"Pada sebelum pengesahannya itu (RUU Cipta Kerja), dilakukan rapat pleno Baleg itu hampir menjelang pukul 00.00 ya," ujarnya.

Kemudian, Mulyadi mengungkapkan, selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja, Baleg DPR dan pemerintah sering berpindah-pindah hotel dan rapat tetap dilakukan meski di masa reses.

Oleh karenanya, ia menilai, pembahasan RUU sapu jagat itu sangat tergesa-gesa.

"Kemudian dibahas di saat pandemi, dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19, sangat terbatas sekali membuka aspirasi publik, dialog dari stakeholder sangat terbatas, lalu rapat-rapatnya dilaksanakan betul-betul mengejar waktu," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Sekjen DPR soal Draf UU Cipta Kerja yang Tak Dibagikan Saat Rapat Paripurna", 
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved