UU Cipta Kerja
Meski Sudah Disahkan, Draf UU Cipta Kerja Rupanya Masih Dirapikan Baleg DPR RI
Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Keanehan lain juga disebut beberapa anggota DPR.
Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai pengesahan UU Cipta Kerja melalui Rapat Paripurna DPR adalah cacat prosedural.
Sebab, ia menyebut tidak ada selembar pun naskah RUU Cipta Kerja saat hendak disahkan.
"Sudah tiga periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," kata Didi.
"Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut," imbuhnya.
Didi mengatakan, seharusnya ketika akan disahkan, naskah RUU tersebut tersedia di Ruang Paripurna.
Namun, hingga disahkan, naskah UU Cipta Kerja tak kunjung diterima para anggota dewan.
"Jadi pertanyaannya, sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin tanggal 5 Oktober 2020 itu? Harusnya sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Ciptaker sudah bisa dilihat dan dibaca oleh kami semua," ujar Didi.
"Dalam forum rapat tertinggi ini, adalah wajib semua yang hadir diberikan naskah RUU tersebut. Jangankan yang hadir secara fisik, yang hadir secara virtual pun harus diberikan," lanjutnya.
• Berikut Daftar Fasilitas Masyarakat Jakarta yang Dirusak dalam Demo Buruh Kemarin
• Positif Covid-19, Presiden AS Donald Trump: Itu Adalah Berkah dari Tuhan
• Ada 35 Investor Asing yang Tolak UU Cipta Kerja, Ini Kata BKPM dan Menko Airlangga Hartarto
Lantas, Didi membandingkannya dengan bahan-bahan untuk rapat di tingkat komisi dan badan yang bisa didapatkannya beberapa hari sebelumnya.
Didi mempertanyakan kenapa justru RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang berdampak luas pada kehidupan kaum buruh, UMKM, lingkungan hidup dan lain-laim tidak tampak naskah RUU-nya.
"Sungguh ironis RUU Ciptaker yang begitu sangat penting. Tidak selembar pun ada di meja kami. Harusnya pimpinan DPR memastikan dulu bahwa RUU yang begitu sangat penting dan krusial yang berdampak pada nasib buruh, pekerja, UMKM, lingkungan hidup dan lain-laik sudah ada di tangan seluruh anggota DPR, baik yang fisik dan virtual," ucapnya.
Selain itu, Didi melihat ada kejanggalan lainnya, yaitu undangan rapat diberitahu hanya beberapa jam sebelum paripurna. Menurutnya, undangan rapat tersebut telah memecahkan rekor undangan secepat kilat.
"Ada apa gerangan ini? Sungguh tidak etis untuk sebuah RUU sepenting dan krusial ini. Padahal sudah dijadwal sebelumnya akan dilakukan pada tgl 8 Oktober 2020. Tiba-tiba menjadi 5 Oktober, tanpa informasi yang cukup dan memadai. Sehingga rapat itu menjadi rapat yang dadakan, tergesa-gesa dan dipaksakan," pungkas Didi.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tak hanya memiliki berbagai substansi yang bermasalah yang masih terus mendapat kritikan dan penolakan publik.