UU Cipta Kerja
Sebut Jokowi Angkat Isu yang Tak Relevan, Walhi: Curiga Presiden Belum Baca Draf UU Cipta Kerja
Direktur Walhi Nur Hidayati mencurigai Presiden Joko Widodo belum membaca langsung draf UU Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Dalam pasal 26 UU PPLH, penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup. Namun, ketentuan itu diubah sehingga penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung. Dengan begitu, pemerhati lingkungan hidup tidak lagi dilibatkan.
Dalam Pasal 26 UU PPLH juga ada ketentuan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal. Tapi dalam Omnibus Law, ayat yang mengatur ini hilang.
Kemudian, Pasal 29-31 UU PPLH yang mengatur tentang Komisi Penilai Amdal yang juga mencakup pakar dan wakil masyarakat serta organisasi lingkungan hidup dihapus.
Tugas komisi itu digantikan oleh tim uji kelayakan yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat. Hanya ada tiga unsur yang terlibat yaitu pemerintah pusat, daerah, dan ahli bersertifikat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Walhi Curiga Jokowi Belum Baca Draf UU Cipta Kerja",
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Fabian Januarius Kuwado