Arief Hidayat Diberhentikan dari Ketua Dewas TVRI oleh DPR RI, Bagaimana Responnya?

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI periode 2017-2022 Arief Hidayat Thamrin diberhentikan oleh DPR RI.

Kompas.id
Dewan Pengawas LPP TVRI 

TRIBUNPALU.COM - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI periode 2017-2022 Arief Hidayat Thamrin diberhentikan oleh DPR RI.

Menanggapi hal itu, Arief menegaskan dirinya dirinya tidak pernah mengambil keputusan sepihak selama menjabat sebagai Ketua Dewas TVRI.

"Saya menyatakan, tidak pernah melakukan tindakan atau keputusan individual dan subjektif sebagai Anggota/Ketua Dewan Pengawas, yang mencederai kolegialitas Dewan Pengawas LPP TVRI," kata Arief kepada Tribunnews, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: 20 Tahun Bertahan Jadi Istri Kedua, Nita Thalia Gugat Cerai Suami: Ini untuk Kebaikan Kita Semua

Baca juga: Mabes Polisi Tangkap Dua Deklarator KAMI, Jumhur Hidayat dan Anton Permana

Baca juga: Najwa Shihab Dapat Gelar Wanita Paling Dikagumi di Indonesia: Mari Berani, Lalu Lantangkan Suaramu!

Baca juga: Buka Suara Soal Isu Pernikahannya dengan Adit Jayusman, Ayu Ting Ting: Minta Doanya Aja Ya

Diketahui, pemberhentian Arief berkaitan dengan masalah internal TVRI, yaitu pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.

Setelah Helmy Yahya, tiga direktur TVRI juga dinonaktifkan.

Arief mengatakan, ia selalu mengambil keputusan secara kolektif kolegial atau sekurang-kurangnya berdasarkan hasil kuorum.

"Segala tindakan atau keputusan Dewan Pengawas selama ini merupakan tindakan atau keputusan kolegial, atau sekurang-kurangnya hasil berdasarkan kuorum. Sebagai Ketua, saya hanya ditugaskan secara formalitas menandatangani keputusan Dewan Pengawas," ucapnya.

DPR RI mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemberhentikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI 2017-2022 Arief Hidayat Thamrin.

Keputusan itu berdasarkan Surat No: OW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober yang diteken dan dikirim Ketua DPR Puan Maharani kepada Presiden Jokowi.

"(Surat) sudah di di tangan RI1 (Presiden Jokowi), bukan di Komisi I lagi," kata anggota Komisi I DPR fraksi Partai Nasdem Muhammad Farhan saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (12/10/2020).

Surat kepada Jokowi itu didasari rekomendasi hasil rapat internal Komisi I DPR pada 1 Oktober lalu.

Rapat tersebut menolak surat pembelaan diri Arief sebagai Ketua Dewas LPP TVRI.

"Penyampaian keputusan rapat intern Komisi I DPR RI tanggal 1 Oktober 2020 mengenai pemberhentian Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) LPP TVRI sebagai Anggota Dewas LPP TVRI periode 2017-2020," bunyi surat seperti dilihat Tribunnews.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Respons Arief Hidayat Usai Dirinya Diberhentikan DPR sebagai Ketua Dewas TVRI
Penulis: chaerul umam

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved