Draf UU Cipta Kerja 812 Halaman Setelah Perbaikan, Baleg DPR Pastikan Tak Ada Perubahan Substansi
Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan tidak ada perubahan subtansi dalam draf Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan saat rapat paripurna.
TRIBUNPALU.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan tidak ada perubahan subtansi dalam draf Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan saat rapat paripurna.
Berdasarkan hasil perbaikan, draf final UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, terkait pasal 79 dalam klaster ketenagakerjaan telah putuskan dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.
"Pasal 79, terkait dengan ayat 1, ayat 2, ayat 3 itu adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Nah itu yang kami kembalikan semua," kata Supratman di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Supratman menyebut, dirinya bersama anggota Panja lainnya telah membaca satu per satu terhadap materi muatan UU Cipta Kerja yang sudah diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
"Kami kembalikan kepada Kesekjenan sesuai dengan draf yang terakhir (tanpa mengubah subtansi)," ucap politikus Gerindra itu.
Baca juga: Jelang MotoGP Aragon 2020: Alex Marquez Tak Sabar Menanti Kembalinya Marc Marquez ke Lintasan
Baca juga: Ada Beberapa Versi Draf UU Cipta Kerja, Novel Baswedan: Perlu Dicari Tahu, Berubah di Poin Apa Saja
Baca juga: Buntut Demokrat Tolak UU Cipta Kerja, AHY Akui Diserang Akun Bodong dan Dituduh Jadi Dalang Demo
Diketahui, Pasal 79 pada bagian kedua Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
Dalam draf setebal 1.035 halaman terdapat tambahan ayat 6 di pasal 79.
Padahal, dalam draf UU Cipta Kerja setelah 905 halaman, hanya terdiri sampai ayat 5.
Adapun ayat 6 berbunyi : Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 19 April 2021: Virgo Penuh Motivasi, Pisces Jangan Semberono |
![]() |
---|
Jalin Kerjasama dengan Borneo FC, Raffi Ahmad Dapat Pinjaman 3 Pemain untuk RANS Cilegon FC |
![]() |
---|
Apakah Sah Utang Puasa Dibayar Orang Lain? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Robert Prediksi Persib Bandung Kembali Disusahkan PS Sleman di Leg Kedua Semifinal Piala Menpora |
![]() |
---|
Bocoran Ikatan Cinta 19 April 2021: Al Merasa Pemilik Hati Sudah Tepat, Elsa Turuti Keinginan Riki |
![]() |
---|