Ada Beberapa Versi Draf UU Cipta Kerja, Novel Baswedan: Perlu Dicari Tahu, Berubah di Poin Apa Saja
Adanya beragam versi draf UU Cipta Kerja juga mendapat sorotan dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
TRIBUNPALU.COM - Polemik mengenai pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja masih terus berlanjut sejak disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu.
Namun, setelah disahkan, draf UU Cipta Kerja masih melalui tahap finalisasi dan keberadaannya dinilai masih belum jelas.
Saat ini, ada beberapa versi UU Cipta Kerja yang beredar di tengah masyarakat.
Dikutip dari laman Kompas.com, setidaknya ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja.
Versi pertama, draf yang dibagikan oleh Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi sebelum sidang paripurna Senin (5/10/2020) dan terdiri atas 905 halaman.
Kemudian, versi kedua draf berisi 1.028 yang diunggah di situs DPR tetapi tidak memiliki tanggal yang jelas.
Dan versi ketiga, naskah terkini RUU Cipta Kerja yang terdiri dari 1.035 halaman dan telah beredar di kalangan akademisi dan jurnalis Senin (12/10/2020) kemarin.
Draf berjumlah 1.035 halaman yang beredar itu diberikan judul penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".
Pada halaman terakhir, ada tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Gugatan UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK, Novel Baswedan Ungkap Harapannya
Baca juga: Novel Baswedan Jadi Saksi di Sidang Gugatan UU KPK, Sebut Ada Potensi Barang Bukti Hilang
Baca juga: Setelah Jalani Isolasi Mandiri Selama 11 Hari, Novel Baswedan dan Keluarga Sembuh dari Covid-19
Adanya beragam versi draf UU Cipta Kerja juga mendapat sorotan dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Melalui akun Twitternya, @nazaqistsha, Novel Baswedan mempertanyakan mengapa bisa ada banyak versi draf Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ia menyebut, beberapa versi itu ada yang terdiri atas 1.028 halaman, 925 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.
Kemudian, Novel Baswedan menegaskan perlu dicari tahu, perubahan pada poin apa saja yang ada pada versi-versi UU Cipta Kerja itu.
Ia mewanti-wanti, apakah masalah yang ada dalam draf semakin parah atau dikurangi.
Di bagian akhir cuitannya, Novel Baswedan pun kembali mempertanyakan apakah perubahan dalam UU Cipta Kerja yang sudah disahkan itu benar-benar itikad baik.