Ferdinand Hutahaean Beri Pesan untuk Fadli Zon: Bang Fadli, Berhenti Menyudutkan Penegak Hukum

Ferdinand Hutahaean memberikan pesan tegas kepada politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ferdinand Hutahaean di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019) 

Menurut dia, atas kasus tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman. Ketiganya pun akan dibawa ke Jakarta.

Baca juga: Petinggi KAMI Ditangkapi Polisi, Ini Respons Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, hingga Fadli Zon

“Rencananya akan kami serahkan ke Jakarta," kata Martuani.

Sementara itu, Fadli Zon mengatakan bahwa penangkapan ketiga petinggi KAMI ini merupakan cara lama yang kembali dipakai di era demokrasi.

Tak hanya itu, Fadli Zon bahkan menyindir pemerintah.

Ia mengatakan bahwa seharusnya pemerintah malu menyebut Indonesia sebagai negara demokrasi.

Sedangkan faktanya banyak pihak-pihak yang berbeda pendapat dengan pemerintah malah dimusuhi dan dijerat.

Fadli Zon mengingatkan bahwa kekuasaan itu tidak pernah abadi.

Hal ini diungkapkan Fadli Zon lewat cuitan di akun Twitternya.

"Cara2 lama dipakai lagi di era demokrasi. Malu kita pd dunia masih berani menyebut “negara demokrasi”. Perbedaan pendapat n sikap dimusuhi dijerat ditangkap. Padahal kekuasaan tak pernah abadi," tulis Fadli Zon.

Terkait pernyataan tersebut, Ferdinand Hutahaean mengingatkan Fadli Zon agar tidak menyudutkan penegak hukum yang tengah melaksanakan tugasnya.

Ferdinand Hutahaean menjelaskan bahwa demokrasi tetap memiliki batas-batasan tertentu.

Hal ini juga berlaku terhadap kebebasan.

"Bang Fadli, berhentilah menyudutkan penegak hukum yg sdg melaksanakan tugasnya atas nama UU. Demokrasi itu ada batas2nya, demikian jg kebebasan ada aturannya.

Jgn bicara kebebasan absolut hanya utk melegalkan kejahatan. Bahkan liberalisme sj ada aturan," tulis Ferdinand Hutahaean pada cuitan di akun Twitter pribadinya.

(TribunPalu.com)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved