34 Hari Buron, Tahanan Bawah Tanah Cai Changpang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Hutan Jasinga
Keberadaan terpidana mati, Cai Changpang setelah satu bulan lebih buron akhirnya terjawab.
TRIBUNPALU.COM - Keberadaan terpidana mati, Cai Changpang setelah satu bulan lebih buron akhirnya terjawab.
Pagi tadi, Sabtu (17/10/2020) Cai Changpang ditemukan dalam kondisi tewas gantung diri.
Mantan gembong narkoba ini ditemukan setelah 34 hari kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 14 September 2020 lalu.
"Kami temukan meninggal dunia gantung diri," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).
Baca juga: Update Covid-19 Sulteng Hari Ini: Tambah 27 Kasus Baru yang Tersebar di Banggai, Morowali, dan Palu
Baca juga: Respon Mahfud MD saat Kinerja Jokowi Dibandingkan dengan SBY: Itu Terjadi karena SBY Sudah Berhenti
Dia menjelaskan pihak kepolisian menerima informasi dari Satpam pabrik pembakaran ban di Hutan Jasinga bahwa Cai Changpan masuk ke dalam hutan tersebut.
Satpam setempat diancam untuk tidak memberitahu keberadaannya ke pihak luar.
"Kami dapat informasi dari satpam pabrik di Hutan Jasinga dia masuk ke hutan. Info dari satpam dia sering bermalam tapi nggak setiap hari. Dia (satpam) juga sempat diancam nggak boleh lapor ke siapa - siapa," tutur Yusri.
Tapi kemudian pihak kepolisian mendapat informasi keberadaan Cai Changpan.
Akhirnya sejumlah tim kepolisian diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penggerebekan pada pagi hari.
"Pagi tadi dilakukan penggerebekan dan kami temukan Cai Changpan sudah meninggal dunia," tegas dia.
Yusri belum menjabarkan bagaimana kronologi Cai Changpan akhirnya nekat gantung diri setelah sekian lama menjadi buronan polisi.
Saat ini hal tersebut masih di dalami.
"Saat ini masih kita dalami," pungkas Yusri.
Baca juga: Prabowo Subianto Ulang Tahun ke-69, Sandiaga Uno: Semoga Allah Memberikan Kesehatan dan Keberkahan
Baca juga: Daftar 5 Negara Terkaya di Dunia, Singapura Ada di Posisi Ketiga & Brunei Darussalam Posisi Keempat
Baca juga: Kepala Departemen Biologi Molekuler Unika: Vaksin Covid-19 dari China Tidak Bisa Langsung Digunakan

Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota telah menerbitkan status buron terhadap terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9/2020) lalu.
Cai Changpan melarikan diri dengan cara menggali lubang dari dalam kamar tahanannya menuju gorong-gorong yang menembus ke luar lapas.