UU Cipta Kerja

Fadli Zon Bela Pelajar dan Mahasiswa Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja: Itu Bukan Perbuatan Kriminal

Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang menuai aksi penolakan dari berbagai kalangan.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019). 

Melainkan, merupakan hak konstitusional seorang warga negara yang dijamin hukum dan konstitusi.

Pernyataan tersebut ia tuliskan melalui sebuah utas pada akun Twitternya, @fadlizon pada Minggu (18/10/2020).

"Tak pantas kalau aparat pemerintah membuat stigmatisasi negatif kepada para pelaku aksi tadi, atau menakut-nakuti mereka dengan sejumlah ancaman hukum." paparnya.

Tangkapan layar utas Fadli Zon di Twitter soal demo tolak UU Cipta Kerja
Tangkapan layar utas Fadli Zon di Twitter soal demo tolak UU Cipta Kerja (Twitter @fadlizon)
Tangkapan layar utas Fadli Zon di Twitter soal demo tolak UU Cipta Kerja
Tangkapan layar utas Fadli Zon di Twitter soal demo tolak UU Cipta Kerja (Twitter @fadlizon)

Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja Tuai Polemik, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia Kok Susah Amat

Baca juga: Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pengusaha Heran: Ini Mahasiswa yang Paling Membutuhkan

Dalam cuitannya, ia juga menyoroti ajakan mengkaji kembali omnibus law UU Cipta Kerja.

Sebab, Fadli Zon menilai hal itu sudah terlambat untuk dilakukan mengingat undang-undang tersebut sudah disahkan.

"Kalau sudah disahkan, apa gunanya diberi catatan? Jadi, ajakan untuk mengkaji UU Cipta Kerja, menurut saya, mengandung sesat pikir." kata Fadli.

"Demonstrasi adalah bentuk ekspresi politik dan hak kewargaan yang dijamin tegas oleh konstitusi. Pemerintah, baik polisi atau  Kemendikbud tidak bisa menjadikan pandemi sbg dalih untuk membatalkan hak yg dimiliki oleh para pelajar dan mahasiswa itu." imbuhnya.

(TribunPalu.com/Clarissa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved