UU Cipta Kerja

Fadli Zon Bela Pelajar dan Mahasiswa Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja: Itu Bukan Perbuatan Kriminal

Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang menuai aksi penolakan dari berbagai kalangan.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang menuai beragam reaksi.

Sejumlah pihak dengan lantang menyatakan penolakan mereka, lantaran UU Cipta Kerja dianggap akan membawa dampak buruk.

Gelombang penolakan ini di antaranya disuarakan oleh kaum buruh, mahasiswa, hingga pelajar di berbagai daerah.

Hingga kemudian, tersiar kabar adanya surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dirjen Pendidikan Tinggi bagi para pelajar dan mahasiswa untuk tidak ikut demo.

FOTO ILUSTRASI - Ribuan mahasiswa melakukan aksi demo di Gedung DPRD kota Palembang, Kamis (8/10/2020). Mahasiswa ini menggelar aksi demo untuk menuntut agar Undang-undang Omnibus Law dibatalkan.
FOTO ILUSTRASI - Ribuan mahasiswa melakukan aksi demo di Gedung DPRD kota Palembang, Kamis (8/10/2020). Mahasiswa ini menggelar aksi demo untuk menuntut agar Undang-undang Omnibus Law dibatalkan. (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)

Baca juga: Kemendikbud Dianggap Pasung Kemerdekaan Kampus karena Larang Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Polisi Beri Hukuman di SKCK Bagi Siswa yang Ikut Demo, Kontras: Itu Melanggar HAM !

Dikutip dari Kompas.com, surat bernomor 1035/E/KM/2020 itu berisi imbauan agar para mahasiswa tidak ikut dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Tak berhenti sampai di situ, pelajar yang mengikuti demo juga disebut akan mendapat catatan khusus saat mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, seperti yang diwartakan oleh Kompas.com.

"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata dia, Selasa (13/10/2020).

Ade mengatakan, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak omnibus law akan mengajukan SKCK.

Sebagaimana diketahui, SKCK diperlukan dalam sejumlah urusan administrasi termasuk mencari sekolah atau melamar pekerjaan.

Adanya catatan khusus pada SKCK membuat yang bersangkutan mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan di masa yang akan datang.

Gelombang aksi demontrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law semakin meluas di Tangerang, Rabu (7/10/2020).
Gelombang aksi demontrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law semakin meluas di Tangerang, Rabu (7/10/2020). (Wartakotalive.com)

Baca juga: Viral Video Perlihatkan Puluhan Pria Diduga Pendemo Dihukum Berjemur, Fadli Zon: Pelanggaran HAM

Baca juga: Fadli Zon Kritik Hukuman Tidur di Aspal, Yunarto Wijaya: Sekarang Concern Tentang Pelanggaran HAM

Fadli Zon: Pelajar dan mahasiswa yang ikut demo tak seharusnya diancam

Kabar mengenai surat imbauan dari Dirjen Dikti hingga catatan kepolisian terhadap mahasiswa atau pelajar yang ikut aksi demo tolak UU Cipta Kerja pun menuai sorotan dari politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.

Menurutnya, ini merupakan bentuk intimidasi yang menyalahi prinsip demokrasi serta Hak Asasi Manusia (HAM).

Fadli Zon juga menuturkan bahwa aksi demontrasi bukanlah perbuatan kriminal atau pun sebuah kejahatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved