Polemik UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Bisa Dibatalkan di MK, MK Zaman Saya Pernah Batalkan Satu UU

(Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan jika UU Cipta Kerja bisa saja dibatalakn di Mahkamah Konstitusi jika terbukti memenuhi syarat ini.

Editor: Imam Saputro
Twitter/mohmahfudmd
Mahfud MD. 

"Sesudah font-nya dikecilkan, menjadi 812 halaman," jelasnya.

Menurut Mahfud, pernyataan DPR ini perlu dicocokkan kebenarannya.

"Benar apa tidak, nanti bisa dicocokkan saja. 'Kan mestinya ada dokumen untuk mencocokkan itu," ungkap dia.

Apabila ternyata pernyataan itu tidak benar, maka MK dapat menetapkan undang-undang tersebut mengalami cacat formal dan dapat dibatalkan.

Ia menyebutkan hal itu pernah terjadi ketika menjabat sebagai Ketua MK.

"Kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi 'kan berarti cacat formal. Kalau cacat formal itu Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan," terang Mahfud.

"Mahkamah Konstitusi waktu zaman saya pernah membatalkan seluruh undang-undang Badan Hukum Pendidikan. Hanya diuji tiga pasal tapi karena formalitasnya salah, jantungnya kena, kita batalkan semua satu undang-undang," paparnya.

Lihat videonya mulai menit 14.30:

Kupas Hoaks Pesangon UU Cipta Kerja

Diketahui sebelumnya aspek ketenagakerjaan menjadi sorotan masyarakat dan buruh dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon.

Mahfud MD lalu menanggapi polemik terkait PHK dan pesangon tersebut.

"Secara umum saya mengikuti pembahasan itu di kabinet, sebenarnya ini pro-buruh juga," papar Mahfud MD.

"Misalnya tentang PHK. 'Kan dulu PHK dengan pesangon 32 kali," singgungnya.

Mahfud mengungkapkan fakta pada peraturan sebelumnya pun urusan pesangon kerap dilanggar pengusaha.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved