Sudjiwo Tedjo Tanggapi Dugaan Pasal yang Hilang di Naskah UU Ciptaker Terbaru: Jangan Beritakan Dulu

Sudjiwo Tedjo menanggapi dugaan pasal yang hilang dalam naskah UU Cipta Kerja terbaru. Ia menyarankan pers tidak memberitakannya karena alasan ini.

Editor: Imam Saputro
Instagram/president_jancukers
Sudjiwo Tedjo menanggapi dugaan pasal yang hilang dalam naskah UU Cipta Kerja terbaru. Ia menyarankan pers tidak memberitakannya karena alasan ini. 

Biar bingungku fokus. Please, Ferguso ..," lanjut penulis ulung tersebut.

Cuitan Sudjiwo Tedjo
Cuitan Sudjiwo Tedjo (Tangkapan Layar Twitter @sudjiwotedjo)

Baca juga: Ditanya Alasan Tak Ikut Mengolok-olok Menkes, Sudjiwo Tedjo: Aku Tidak Hidup dari Mengolok-olok

Rupanya, pemberitaan dugaan pasal yang hilang dalam naskah UU Cipta Kerja terbaru ini juga mendapatkan perhatian dari Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo.

Ia menanggapi hilangnya satu pasal empat ayat tentang Minyak dan Gas Bumi itu wajar terjadi.

Sebab, tidak ada perubahan bunyi Pasal 46 UU Nomor 22 tahun 2001 dengan RUU Cipta Kerja.

Yustinus Prastowo juga memberikan saran agar media tersebut mengkonfirmasi langsung kepada Kementerian Sekretariat Negara RI melalui cuitan Twitter pribadinya, @prastow.

"Yth @CNNIndonesia, mungkin perlu bandingkan dulu bunyi Pasal 46 UU Migas dg RUU Cipta Kerja.

Eh ternyata tak ada perubahan, jadi wajar dihapus. Cara mudah, tanya @KemensetnegRI," cuit Yustinus Prastowo, Kamis (22/10/2020) sore.

Cuitan Stafsus Menkeu itu pun diretweet tanpa komentar oleh konsultan politik, Yunarto Wijaya.

Cuitan Stafsus Menkeu itu pun diretweet tanpa komentar oleh konsultan politik, Yunarto Wijaya.
Cuitan Stafsus Menkeu itu pun diretweet tanpa komentar oleh konsultan politik, Yunarto Wijaya. (Tangkapan Layar Twitter)

Baca juga: Pemprov DKI Akan Tertibkan Rumah di Bantaran Sungai, Yunarto Wijaya Berkomentar: Kayak Pernah Dengar

Sementara dikutip dari Kompas.com, ada tiga versi naskah RUU Cipta Kerja yang beredar luar di publik.

Yang menjadi perhatian adalah draft tersebut terus mengalami perubahan dari versi ke versi.

Tiga draft yang diakui oleh DPR hingga Selasa (13/10/2020) itu memiliki perberdaan yang signifikan terkait jumlah halaman.

Draf pertama setebal 905 halaman, yang beredar pada saat RUU ini disahkan menjadi UU pada 5 Oktober lalu.

Draf yang memiliki nama simpan "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf" itu didapatkan Kompas.com dari dua pimpinan Badan Legislasi DPR.

Belakangan keberadaan draf tersebut dipersoalkan lantaran sejumlah anggota dewan termasuk anggota Baleg masih ada yang belum menerima dokumen tersebut.

Belum beredarnya dokumen itu ke anggota dewan, menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, lantaran masih ada hal yang harus diperbaiki.

Baca juga: Menkominfo Tegaskan Naskah Final UU Cipta Kerja Dipublikasikan Setelah Jadi Lembaran Negara

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved