Sudjiwo Tedjo Tanggapi Dugaan Pasal yang Hilang di Naskah UU Ciptaker Terbaru: Jangan Beritakan Dulu

Sudjiwo Tedjo menanggapi dugaan pasal yang hilang dalam naskah UU Cipta Kerja terbaru. Ia menyarankan pers tidak memberitakannya karena alasan ini.

Editor: Imam Saputro
Instagram/president_jancukers
Sudjiwo Tedjo menanggapi dugaan pasal yang hilang dalam naskah UU Cipta Kerja terbaru. Ia menyarankan pers tidak memberitakannya karena alasan ini. 

Selanjutnya pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar dokumen lain dengan nama simpan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".

Berbeda dari draf sebelumnya, ada 1.035 halaman pada dokumen kedua.

Dalam draf ini, pada bagian akhir terdapat kolom tanda tangan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.

Menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, draf tersebut merupakan hasil perbaikan yang dilakukan Baleg pada Minggu (11/10/2020) malam.

Menurut dia, ada sejumlah perbaikan redaksional dalam draf tersebut.

Buruh perempuan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, Jumat (6/3/2020).
Buruh perempuan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, Jumat (6/3/2020). (Dokumen KSPI via Kompas.com)

Berdasarkan penulusuran Kompas.com pada BAB IV KETENAGAKERJAAN atau Klaster Ketenagakerjaan, ada beberapa klausul yang ditambahkan di dalam dokumen terbaru.

Perubahan itu mencakup lima pasal, di mana tiga di antaranya terdapat pada Bagian Kedua Ketenagakerjaan dan dua sisanya terdapat pada Bagian Ketiga Jenis Program Jaminan Sosial.

Berikutnya pada Senin malam, beredar dokumen lain setebal 812 halaman dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf".

Jumlah halaman yang menyusut, menurut Indra, disebabkan oleh perubahan format pengaturan legal.

Hasil penulusuran Kompas.com, tidak ada perubahan klausul di dalam Klaster Ketenagakerjaan antara dokumen kedua (1.035 halaman) dengan dokumen ketiga (812 halaman).

Untuk mengetahui perbedaan selengkapnya, klik tautan berikut:

"Membandingkan 3 Draf RUU Cipta Kerja: Ada Perbedaan Ketentuan Cuti, Upah, dan PHK"

(TribunPalu.com/Isti Prasetya)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved