Operasi Zebra 2020 Digelar: Kenali Perbedaan Surat Tilang Slip Merah dan Slip Biru
Saat melakukan tindakan penilangan, polisi akan memberikan surat tilang atau slip kepada pelanggar saat Operasi Zebra 2020.
TRIBUNPALU.COM - Razia kendaraan bermotor Operasi Zebra 2020 diadakan oleh kepolisian secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (26/10/2020) hari ini.
Operasi Zebra 2020 digelar selama dua minggu hingga Senin (8/11/2020) mendatang.
Ada beberapa kesalahan yang menjadi target polisi.
Apabila kesalahan atau pelanggaran itu dilakukan oleh masyarakat, maka yang bersangkutan akan ditilang.
Saat melakukan tindakan penilangan, polisi akan memberikan surat tilang atau slip kepada pelanggar saat Operasi Zebra 2020.
Ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yakni merah atau biru.
Sayangnya, banyak dari kita yang masih bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.
Ketidaktahuan itu lantaran minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.
Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip/surat tilang merah dan biru.
Berikut perbedaan antara surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
Surat Tilang/Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Jual Uang Palsu Dolar AS Senilai Rp800 Ribu, Pemulung di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Putuskan UMK Se-Indonesia pada Tahun 2021 Tidak Naik!
Baca juga: Hasil Swab Massal Pegawai banyak yang Positif, Kantor Gubernur Maluku Disemprot Disinfektan
Surat Tilang/Slip Merah