Operasi Zebra 2020 Digelar: Kenali Perbedaan Surat Tilang Slip Merah dan Slip Biru
Saat melakukan tindakan penilangan, polisi akan memberikan surat tilang atau slip kepada pelanggar saat Operasi Zebra 2020.
TRIBUNPALU.COM - Razia kendaraan bermotor Operasi Zebra 2020 diadakan oleh kepolisian secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (26/10/2020) hari ini.
Operasi Zebra 2020 digelar selama dua minggu hingga Senin (8/11/2020) mendatang.
Ada beberapa kesalahan yang menjadi target polisi.
Apabila kesalahan atau pelanggaran itu dilakukan oleh masyarakat, maka yang bersangkutan akan ditilang.
Saat melakukan tindakan penilangan, polisi akan memberikan surat tilang atau slip kepada pelanggar saat Operasi Zebra 2020.
Ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yakni merah atau biru.
Sayangnya, banyak dari kita yang masih bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.
Ketidaktahuan itu lantaran minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.
Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip/surat tilang merah dan biru.
Berikut perbedaan antara surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
Surat Tilang/Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Jual Uang Palsu Dolar AS Senilai Rp800 Ribu, Pemulung di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Putuskan UMK Se-Indonesia pada Tahun 2021 Tidak Naik!
Baca juga: Hasil Swab Massal Pegawai banyak yang Positif, Kantor Gubernur Maluku Disemprot Disinfektan
Surat Tilang/Slip Merah
Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.
Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Efektivitas
Adanya slip biru dan slip merah memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.
Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.
Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.
Sementara, bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.
Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.
Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.
Baca juga: Vanessa Angel Jalani Sidang Pleidoi, Bibi Ardiansyah Berharap Anak dan Istrinya Tidak Dipisahkan
Baca juga: Mengenal Vieranni, Model Asal Jeneponto yang akan Dinikahi Pengacara dengan Mahar Rp1,7 Miliar
Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Semarang, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang meski kita berdomisili di Solo.
Oleh karenanya, agar tidak perlu mengurus tilang yang butuh waktu lama dan biaya besar, akan lebih baik bila masyarakat sedari awal sudah mematuhi aturan lalu lintas.
Ya, walaupun operasi Zebra 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19, tindakan penilangan tetap dilakukan bila masyarakat kedapatan melanggar.
Dikutip dari ntmcpolri.info, nberikut daftar lima pelanggaran yang akan diincar polisi selama operasi Zebra 2020:
- Melawan arus
- Tidak memakai helm
- Pelanggaran terhadap stop line
- Pelanggaran sirene dan trotator
- Melintas bahu jalan khususnya jalan tol
Oleh karenanya, jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap
Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya
3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara
4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi
5. Pelat nomor harus tepasang
6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light
7. Gunakan sabuk pengaman
8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Gilang Satria)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Operasi Zebra 2020: Ini Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Mana yang Lebih Efektif?