Polisi Lakukan Operasi Zebra 2020:Ini Beda Surat Tilang Slip Biru & Merah, Pengaruh ke Besaran Denda

Jika melakukan pelanggaran, pengemudi bisa ditilang dan diberi surat tilang, Ramai beredar dua jenis surat tilang,warna merah dan biru,apa bedanya

Editor: Imam Saputro
Tribun Jateng
Ilustrasi razia kendaraan. Foto ini diambil di Demak, Jawa Tengah. 

TRIBUNPALU.COM - Kepolisian menggelar operasi Zebra 2020 serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (26/10/2020) selama dua minggu hingga Senin (8/11/2020) mendatang.

Jika dinilai melakukan pelanggaran, pengemudi bisa ditilang dan diberi surat tilang.

Ramai beredar dua jenis surat tilang, yakni berwarna merah dan biru, apa bedanya?

Simak penjelasannya berikut.

Ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.

 

Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.

Ketidaktahuan itu lantaran minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.

Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip/surat tilang merah dan biru.

Berikut perbedaan antara surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Surat Tilang/Slip Biru

slip biru
slip biru (TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI)

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Surat Tilang/Slip Merah

Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved