Menteri PUPR Sebut Proyek Penataan Pulau Rinca Tetap Melindungi Habitat Komodo
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyebut proyek penataan kawasan Pulau Rinca tetap melindungi habitat Komodo.
TRIBUNPALU.COM - Akhir-akhir ini, komodo menjadi topik yang diperbincangkan menyusul adanya pembangunan di kawasan habitat aslinya, Pulau Rinca.
Dikhawatirkan, pembangunan proyek itu akan merusak ekosistem dan mengancam eksistensi komodo.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyebut proyek penataan kawasan Pulau Rinca tetap melindungi habitat Komodo.
Ia meyakinkan pembangunan infrastruktur pada setiap Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) direncanakan secara terpadu secara baik.
"Mulai penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi,” ujar Basuki dikutip dari setkab.go.id, Rabu (28/10/2020).
Baca juga: WALHI NTT: Pembangunan TNK Dapat Mengancam Habitat Asli Komodo
Baca juga: Melanie Subono: Maafkan Kami, Komodo. . Yang Kami Ajak Bicara Hanyalah Tembok Uang tanpa Hati
Baca juga: Foto Komodo Hadang Truk Viral, BTNK Keluarkan Surat Edaran Penutupan Pulau Rinca
Baca juga: Foto Komodo Hadang Truk Viral di Media Sosial, Bagaimana Penjelasan KLHK?
Diketahui sebelumnya, Kementerian (PUPR) melakukan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pariwisata, salah satunya di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.
Selanjutnya, untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV), Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Ditjen Cipta Karya melaksanakan penataan kawasan Pulau Rinca dengan penuh kehati-hatian.
Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama pada 15 Juli 2020.

Sedangkan, Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo
Oleh karena itu, pihak terkait terus melakukan koordinasi dan konsultasi publik secara intensif, termasuk dengan para pemangku kepentingan lainnya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT, Herman Tobo, mengatakan, keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo telah dilakukan.
Mulai pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.
“Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo,” katanya.
Saat ini, penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang.
Baca juga: Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Jokowi Kumpul Bersama Keluarga di Bogor
Baca juga: Kontroversi Kartun Nabi Muhammad: Pernyataan Presiden Perancis Tuai Kecaman dan Boikot
Baca juga: Gagal Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Ini Penyebab dan Solusinya! Tidak Semua Wilayah Bisa Daftar Online

Daftar bangunan yang akan didirikan:
1. Dermaga Loh Buaya, yang merupakan peningkatan dermaga eksisting.