BLT UMKM
Gagal Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Ini Penyebab dan Solusinya! Tidak Semua Wilayah Bisa Daftar Online
Masih gagal daftar BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta? Ini kemungkinan penyebab dan solusi mengatasinya! Ternyata tidak semua wilayah bisa daftar online.
TRIBUNPALU.COM - Belakangan ini ramai pertanyaan publik seputar cara mendaftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) pagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diberikan pemerintah senilai Rp 2,4 juta.
Mulai dari syarat dan cara, keluhan berbagai kendala yang ditemui pendaftar hingga batas waktu pendaftaran BLT ini.
Program bertajuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini banyak diminati masyarakat untuk mendapatkan modal usaha.
Namun, BLT UMKM ini menyasar kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.
Kabar baiknya, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman menerangkan bahwa bantuan ini akan diperpanjang.
Awalnya, program BLT UMKM ini telah berakhir pada September lalu.
Tetapi lantaran mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, akhirnya diperpanjang hingga Desember.
"Iya diperpanjang hingga Desember dengan target tambahan yang menyasar 3 juta UMKM. Makanya, saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga Desember 2020, Ini Cara Daftarnya
Syarat BLT UMKM ini juga cukup mudah, yakni pelaku UMKM bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.
Cara mendaftarnya pun sudah banyak disosialisasikan ke masyarakat, (Selengkapnya ada di bagian bawah artikel).
Tetapi para pendaftar masih banyak yang menemui kendala.
Satu di antaranya, sudah mencoba mendaftar tetapi mengapa masih banyak yang gagal daftar BLT UMKM tersebut?
Dan bagaimana solusinya?
Berikut TribunPalu.com membagikan lima permasalahan yang banyak dikeluhkan masyarakat seputar BLT UMKM yang dikutip dari Kompas.com:
1. Periksa kembali data atau NIK yang sudah didaftarkan