Kabar Seleb

Setelah Jalani Sidang, Jerinx SID Merasa Lega: Saya Bisa Menjawab Pertanyaan dengan Efektif

Pada Selasa (27/10/2020) kemarin, Jerinx menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebagai terdakwa terkait perkara "IDI Kacung WHO".

Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ari Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). 

Bercengkerama dengan Nora Alexandra Sang Istri

Sebelum sidang penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) itu sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra.

Ya, Nora Alexandra terlihat setia menemani suaminya.

Dari pantauan Tribunnews.com di Insta Story nya, Nora Alexandra terlihat berbincara dengan Jerinx dari balik jeruji besi.

Dalam video singkat yang dipostingnya terlihat Nora memberikan benda mirip kalung pada Jerinx.

Kesetiaan Nora tak hanya hari ini, di setiap sidang Nora dan Jerinx terlihat mesra.

Bahkan kemesraan mereka pun sempat membuat masalah. Videonya berciuman di mobil tahanan viral.

Baca juga: TES KEPRIBADIAN: Ungkap Sisi Lain dalam Diri yang Jarang Diketahui dari Alat Musik Pilihanmu

Baca juga: Warga di Sukabumi Geger dengan Munculnya Gumpalan Busa di Sawah setelah Hujan, Khawatir Zat Kimia

Aksi Bebaskan Jerinx

Sebelumnya, sekelompok orang dari solidaritas bebaskan Jerinx kembali menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (26/10/2020).

Selain berorasi dan meneriakan yel-yel bebaskan Jerinx, mereka meletakkan karangan bunga bertuliskan "Turut Berduka Cita Atas Matinya Kebebasan Berekspresi di PN Denpasar #BebaskanJRXSID" serta tabur bunga.

"Kami mengirimkan karangan bunga yang kami tujukan kepada Pengadilan Negeri Denpasar. Ini merupakan sebuah simbolisasi matinya kebebasan berekspresi," pekik seorang orator.

Dia memprotes sikap aparat kepolisian yang membubarkan kegiatan sosial bagi-bagi pangan yang mereka gelar pekan lalu di seputaran kantor PN Denpasar.

"Bahkan sebelumnya kita melakukan kegiatan sosial bagi-bagi pangan. Bagi-bagi pangan pun dibubarkan," tegasnya.

Sejumlah massa pendukung I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (26/10/2020). Dalam aksinya mereka menuntut pembebasan JRX. (Tribun Bali/Rizal Fanany)
Sejumlah massa pendukung I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (26/10/2020). Dalam aksinya mereka menuntut pembebasan JRX. (Tribun Bali/Rizal Fanany) ()

Sekitar 30 menit mereka melakukan aksi damai di depan kantor PN Denpasar lalu membubarkan diri.

Ketua PN Denpasar, Sobandi menyatakan, pihaknya tidak melarang adanya aksi karena itu merupakan hak demokrasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved