Seorang Guru di Bantul Dilaporkan ke KASN karena Aktif Kampanye untuk Salah Satu Paslon di Sosmed

Herlina menyebut kasus ini sudah ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) melalui Bawaslu RI, soal dugaan adanya pelanggaran netralitas

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. 

TRIBUNPALU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Yogyakarta, memproses seorang guru SD yang diketahui memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Bantul Herlina mengatakan, kasus dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ini bermula dari adanya unggahan status dukungan kepada salah satu pasangan calon Pilkada 2020.

Setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Bantul, ASN tersebut mengakui telah mengungah dukungan ke sebuah grup Facebook pemenangan salah satu pasangan calon peserta pilkada.

"Ada salah satu guru SD yang mengunggah kalimat yang berisi dukungan terhadap pasangan calon tertentu, yang ditulis group pemenangan, setelah dilakukan penelusuran yang bersangkutan mengakui akun Facebook dirinya," ucap Herlina saat dihubungi kompas.com melalui sambungan telepon Jumat (30/10/2020).

Baca juga: H-7 Pemilu AS 2020, Joe Biden Jadi Kandidat Terfavorit Kalahkan Donald Trump

Baca juga: PROJO Minta Perbanyak Komisaris & Direksi BUMN dari Pendukung Jokowi, Fadli Zon: BUMN Ganti BUMR Aja

Dengan adanya kasus ini, kata dia, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap ASN tersebut.

Sebab, ASN tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, terhadap Surat Edaran Gubernur DIY dan Bupati Bantul tentang netralitas ASN dalam Pilkada.

Herlina menyebut kasus ini sudah ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) melalui Bawaslu RI, soal dugaan adanya pelanggaran netralitas.

"Yang berhak menindaklanjuti ya lembaga berwenang," kata Herlina.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Bantul akan diikuti dua pasangan calon yakni Suharsono-Totok Sudarto dan Abdul Halim Muslih-Joko B. Purnomo.

Paslon Suharsono-Totok Sudarto yang diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, PPP, PKS dan Nasdem.

Sedangkan, paslon Abdul Halim Muslih-Joko B. Purnomo diusung PDI-P, PKB, PAN, Demokrat, dan dari non-legislatif Partai Gelora dan PSI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggah Dukungan ke Salah Satu Paslon, Guru SD di Bantul Dilaporkan ke KASN"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved