Daftar Provinsi yang Telah Umumkan Kenaikan UMP 2021, Jakarta Naik Jadi Rp 4,4 Juta dengan Syarat
Berikut ini daftar empat provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP tahun 2021.
TRIBUNPALU.COM - Di tengah mewabahnya pandemi Covid-19, pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.
Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada semua gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kendati demikian rupanya sejumlah provinsi memutuskan untuk tetap menaikkan UMP 2021.
Berikut ini daftar provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2021, dirangkum TribunPalu.com dari Kompas.com:
1. Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jateng tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen.
Padahal, pemerintah pusat sudah menerbitkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Namun, Ganjar memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 34 Provinsi di Indonesia, Mulai dari yang Terendah hingga Tertinggi
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Simak Daftar Perkiraan Besaran UMP 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia
Dalam keterangannya, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sebelum UMP ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020), dikutip Kompas.com.
Ganjar mengatakan UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020.
"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.
Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.