Pilwali Palu 2020

Baswaslu Palu Proses 5 Pelanggaran Netralitas ASN, 2 Dapat Rekomendasi KASN

Ketujuh perkara itu terdiri dari lima pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua perkara pidana.

Editor: mahyuddin
MAHYUDDIN/TRIBUNPALU.COM
Ketua Bawaslu Kota Palu Ivan Yudharta 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Palu, Sulawesi Tengah, menangani tujuh perkara pemilu selama tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2020.

Ketujuh perkara pemilu itu terdiri dari lima pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua perkara pidana.

Ketua Bawaslu Kota Palu Ivan Yudharta menyebutkan tujuh perkara tersebut telah diproses.

Bahkan dua perkara netralitas telah direspon Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) dengan sanksi pelanggaran ringan berupa teguran.

Baca juga: Kapal Rombongan Calon Bupati Banggai Laut Tenggelam, Asdar Badalia Meninggal, 5 Dalam Pencarian

Baca juga: Data Covid-19 di Sulteng per 2 November 2020: Total 878 Kasus, 672 Pasien Telah Dinyatakan Sembuh

Baca juga: Diisukan Terlibat Video Mesum, Anggota DPRD Kabupaten Pangkep H Abd Rasyid: Ini Jebakan Politik

"Di antaranya, dua perkara telah memperoleh rekomendasi KASN, tiga perkara belum ada rekomendasinya karena baru dikirim bulan kemarin," kata Ivan di ruang kerjanya, Kantor Bawaslu Palu, Jl Cendrawasih, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Senin (2/11/2020).

Alumni Fakuktas Sospol Universitas Tadulako itu memaparkan, ada tiga oknum ASN diproses terkait komentar di media sosial.

Selain itu, satu oknum ASN terlibat kampanye dan satu oknum ASN dianggap melanggar karena memasang atribut kampanye sebagai kandidat Pilwakot.

Baca juga: Chord Gitar Di Mana Aku Di Sini - Naif: Kau yang Slalu Bilang, Slalu Bilang Tuk Tetap Aku Di Sini

Baca juga: Curhat Warganet Disalahkan Suami Karena Belum Hamil, Maya Septha: Belum Tentu Kesalahan Perempuan

Baca juga: Update Virus Corona di Indonesia per 2 November: 8 Bulan Pandemi, Total Ada 415.402 Kasus Positif

"Terkait dua kasus pidana kita hentikan proses hukumnya karena berdasarkan hasil rapat Gakkumdu tidak memenuhi unsur," ujar Ivan.

Anggota LBH Sulteng 2011-2017 tersebut menambahkan, selama ini pihaknya mengedepankan
pencegahan daripada penindakan.

"Semua pihak terkait kami surati terus. Begitu pula sosialisasi kami genjarkan di intansi, lembaga, hingga tim pemenangan kandidat agar tidak melakukan pelanggaran dan menjaga protokol kesehatan," ucap Ivan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved