UU Cipta Kerja

Ada Kekeliruan dalam UU Cipta Kerja, Sindiran Melanie Subono: Pasti Salah Tukang Fotokopi

Kekeliruan teknis pengetikan dalam UU Cipta Kerja mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya adalah penyanyi Melanie Subono.

Instagram/melaniesubono
Melanie Subono 

TRIBUNPALU.COM - Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020) kemarin.

Dengan begitu, beleid yang tercatat sebagai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mulai berlaku 2 November 2020.

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Namun, masih ada polemik yang mengitari seputar UU Cipta Kerja meski telah diteken Jokowi.

Yakni, adanya sejumlah kekeliruan teknis pengetikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.

Kekeliruan ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya adalah penyanyi Melanie Subono.

Putri promotor musik Adri Subono ini pun menuangkan komentarnya mengenai kekeliruan dalam UU Cipta Kerja.

Hal tersebut diketahui dari akun Instagram, @melaniesubono.

Baca juga: Istana Akui Ada Kekeliruan UU Cipta Kerja, Sudjiwo Tedjo: Rakyat dan UU Jangan Dijadikan Mainan Pak

Baca juga: Berikut Daftar 8 Kampus Teknik Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2021, UGM Nomor Tiga

Baca juga: Besok, Rusli Banun Usulkan Pengganti Asgar Badalia di Pilkada Banggai Laut 2020

Pada Selasa (3/11/2020) hari ini, Melanie Subono mengunggah foto tangkapan layar sebuah artikel berita online berjudul "Istana Akui Kekeliruan UU Ciptaker yang Diteken Jokowi."

Bersamaan dengan unggahan itu, Melanie Subono menuliskan sebuah kalimat bernada sindiran.

Awalnya, ia hanya menyebut salah satu kekeliruan penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja.

Yakni, pasal 6 UU Cipta Kerja merujuk pada pasal 5 ayat 1.

Padahal, tidak ada ayat sama sekali pada pasal 5.

Oleh karenanya, Melanie Subono pun melontarkan sindiran, kemungkinan kesalahan itu dilakukan oleh tukang fotokopi yang mengubah format kertas.

Karena pasal 6 merujuk pada pasal 5 ayat 1 .... dan pasal lima GAK PUNYA AYAT SATUPUN
.
Itu pasti salah nya si kang potokopi yang ngerubah2 format kertas
.
Tungtingtingtangting
.

Baca juga: Al Qaeda Keluarkan Ancaman untuk Presiden Perancis Emmanuel Macron

Baca juga: Koordinator Tim Medsos Jokowi Jadi Komisaris Pelni, Fadli Zon: Siapa Lagi yang Belum Dapat Jatah

Baca juga: Joko Widodo Teken UU Cipta Kerja, Politisi PDIP: Niatan Undang-undang Ini Luar Biasa Baiknya

Sebelumnya, Melanie Subono sudah memberikan sindiran terhadap ditandatanganinya UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo.

Masih melalui unggahan di akun Instagramnya, Melanie mengunggah tangkapan layar berita online yang berjudul "Jokowi Teken UU Ciptaker 1.187 Halaman, Nomor 11 Tahun 2020."

Dalam caption pada unggahan ini, Melanie Subono mengaku dirinya merasa terkejut.

Cucu keponakan Presiden ke-3 RI BJ Habibie ini juga melontarkan sindiran mengenai betapa mendadaknya Joko Widodo saat meneken UU Cipta Kerja.

Dia menulis, padahal biasanya pemerintah selalu mengumumkan kebijakan atau langkah-langkah yang diambil kepada media sesegera itu juga.

Surprise TENGAH MALAM
.
Okelah...
.
Percaya pada tindakan, bukan kata.
.
btw jgn nuduh enggak2 ah , gak baik ..... Ada yg bilng sih ini di ttd nya siang... tapi ga da yang tau mpe tengah malam... BIASANya apapun itu langsung menit itu media dikasih tau

Istana Akui Adanya Kekeliruan Penulisan dalam UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, kekeliruan pengetikan dalam Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi.

Ia memastikan kesalahan pengetikan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Ia menambahkan, sedianya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan peninjauan dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

Baca juga: Update Covid-19 Sulteng Selasa 3 November 2020: Tambah 11 Kasus Baru, Total 173 Pasien Masih Dirawat

Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Berlaku Sejak 2 November 2020, Buruh Ajukan Judicial Review ke MK

Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," lanjut dia.

Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.

Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Baca juga: Judicial Review UU Cipta Kerja, Ini Lima Pernyataan Sikap Buruh terhadap Mahkamah Konstitusi

Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.

Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 53 itu terdiri atas 5 ayat yang mengatur soal syarat sah keputusan pemerintahan.

Ayat (1) berbunyi, batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ayat (2), jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Ayat (3), dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang.

Ayat (4), apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

Ayat (5), ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Semestinya, ketentuan dalam ayat (5) merujuk pada ayat (4). Bukan pada ayat (3) sebagaimana yang ditulis dalam UU Cipta Kerja.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja hanya Masalah Administrasi"

(TribunPalu.com/Rizki A.) (Kompas.com)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved