UU Cipta Kerja Resmi Berlaku Sejak 2 November 2020, Buruh Ajukan Judicial Review ke MK

Omnibus law UU Cipta Kerja remsi berlaku sejak tanggal 2 November 2020, setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Kompas.com
Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNPALU.COM - Omnibus law UU Cipta Kerja remsi berlaku sejak tanggal 2 November 2020, setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Setelah UU itu diberlakukan, aliansi buruh yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) pun resmi mendaftarkan gugatan judicial review terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Pendaftaran gugatan JR (judicial review) UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi di daftarkan ke MK dibagian penerimaan berkas perkara," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Akan Tempuh Jalur Judicial Review dan Lakukan Aksi Mogok Kerja

Baca juga: Link Download Resmi UU Cipta Kerja Lengkap, Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi

Sebelumnya, pihak KSPI dan KSPSI AGN hendak mendaftarkan gugatan tersebut kemarin saat dilaksanakan unjuk rasa buruh. Namun, nomor dari UU itu belum dikeluarkan sehingga gugatan belum resmi dapat didaftarkan.

Dalam siaran pers KSPI, Selasa ini, Said menyatakan pihaknya menolak Undang-Undang tersebut sebab dinyatakan merugikan buruh.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” ujarnya daam siaran pers itu.

Baca juga: UU Cipta Kerja Ditandatangani Presiden Jokowi, Resmi Berlaku Sejak 2 November 2020

Ia menyoroti beberapa pasal yang merugikan kaum buruh

Pasal 88C Ayat (1) mmisalnya menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Pasal tersebut dinilai mengembalikan buruh kepada rezim upah murah.

Selain itu, Undang-Undang terkait juga dinilai merugikan buruh sebab adanya ketentuan PKWT atau Karyawan Kontrak Seumur Hidup, outsourcing  seumur hidup, dan pengurangan nilai pesangon.

Di samping itu, Said meminta DPR untuk segera menerbitkan legislative review terhadap Undang-Undang tersebut.  

“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Resmi Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK", 
Penulis : Sonya Teresa Debora
Editor : Egidius Patnistik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved