Syarat Pemberkasan CPNS 2019, Simak Cara dan Syarat Mengurus SKCK Online

Salah satu dokumen pemberkasan yang harus diunggah oleh peserta CPNS 2019 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Dok. Kemendikbud via TribunJakarta.com
Ilustrasi tes CPNS. Salah satu dokumen pemberkasan yang harus diunggah oleh peserta CPNS 2019 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. 

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani.

(Tribunnews.com/Whiesa/Fajara) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengurus SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS 2019, Simak Syaratnya di Sini!

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved