Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Akan Tempuh Jalur Judicial Review dan Lakukan Aksi Mogok Kerja

KSPI juga akan melakukan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang

Editor: Imam Saputro
Dokumen KSPI via Kompas.com
Buruh perempuan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, Jumat (6/3/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPSI AGN gerak cepat merespons naskah setebal 1.188 UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi, KSPI juga akan melakukan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan bersifat anti kekerasan (non violence).

“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” tegas Said Iqbal.

Sebelumnya KSPI dan serikat buruh lainnya sudah bertandang ke MK untuk mengajukan uji materi UU Cipta Kerja.

Namun karena belum diteken oleh Presiden Jokowi, KSPI hanya bisa menyampaikan pernyataan sikap dan konsultasi ke MK.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada Senin (2/11/2020) malam.

Naskah UU tersebut setebal 1.187 halaman dan sudah bisa diakses publik di website resmi Sekretariat Negara (Setneg) jdih.setneg.go.id.

KSPI Minta UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Dicabut, Said Iqbal: Merugikan Buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh Indonesia meminta agar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dicabut atau dibatalkan.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Menurut kajian dan analisis yang dilakukan KSPI bahwa dalam salinan UU No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh.

Yang merugikan di antaranya berlakunya kembali sistem upah murah, PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, dan nilai pesangon dikurangi.

"Oleh karena itu KSPI meminta nilai pesangon dikembalikan sesuai isi UU 13/2003," tuturnya.

Hal lainnya yang disoroti buruh dari UU No 11 Tahun 2020 adalah PHK menjadi mudah dengan hilangnya frasa batal demi hukum terhadap PHK yang belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved